Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH., MH.
Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan negeri Konawe atau Kejari Konawe memastikan pendampingan pengangkutan barang bukti (BB) ore nikel milik PT Antam di blok Mandiodo yang dimenangkan PT Anugerah Mining Indonesia (AMI) sesuai standar operasional prosedur (SOP) pendampingan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kajari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH. MH.
Musafir Menca menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejati Sultra meminta Kejari Konawe untuk memfasilitasi PT AMI, sebagai pemenang lelang, untuk mengangkut BB Ore Nikel tersebut keluar dari wilayah IUP PT Antam.
“Kejati memerintahkan Kejari Konawe untuk melakukan koordinasi dengan Polres, Kodim, dan PT AMI. Jika ada pihak yang melakukan kegiatan di luar perintah yang diberikan, hal itu harus dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum,” jelasnya dilansir dari berita Suarasultra.com.
Selanjutnya, perihal pergantian pendampingan Kejari Konawe dari Seksi Intelijen ke Seksi Barang Bukti tidak ada hubungannya dengan isu main mata dengan PT AMI, hal ini ditempuh karena Kasi Intel Kejari Konawe berangkat melaksanakan ibadah umroh sehingga tanggung jawab ini dilanjutkan oleh seksi aset dan barang bukti Kejari Konawe.
“Pergantian itu dilakukan karena saat itu Kasi Intelijen Kejari Konawe akan melaksanakan ibadah umrah. Sehingga saya perintahkan Kasi BB bersama staf melakukan pendampingan,” kata Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 20 Mei 2025.
Kajari memastikan, semua pelaksanan tugas dan kewenangan jajarannya selalu mengacu pada rambu-rambu dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kordinator Proyek PT AMI site Mandiodo, Achmad Yani memastikan dalam proses pengapalan Barang Bukti, PT AMI menjamin bahwa tidak ada tukar menukar Cargo seperti opini yang beredar dimasyarakat.
Karena Cargo semua sudah tersita menjadi BB, dan adanya tumpukan Cargo diluar WIUP PT Antam PT AMI melakukan penyewaan stockpile sebagai tempat transit dimana hal tersebut tidak menyalahi aturan.
“Jadi kami menyewa Stockpile yang dimiliki masyarakat lokal, dan itu salah satu bentuk pemberdaan masyarakat lokal. Dan beberapa warga lokal juga kami berdayakan memang tidak banyak karena kami hanya melakukan pemuatan bukan produksi,” katanya dikutip dari Britakita.com
Pihak PT AMI juga menambahkan aktifitas yang dilakukan saat ini adalah bentuk dukungan pihak perusahaan terhadap pemulihan keuangan Negara melalui pemasukan PNBP. Olehnya itu jika ada pihak-pihak menghalang-halangi kegiatan PT AMI saat ini sama saja tidak mendukung pemulihan keuangan Negara.
“Ada-ada saja pihak-pihak yang diduga menghalangi kegiatan yang kami lakukan, dengan menggiring opini bahwa yang kami lakukan ini menyalahi aturan. Padahal yang kami lakukan ini sesuai prosedur,” tutupnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…