Samin Tan (Dok. Kejagung).
Muarasultra.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti bangunan, batu bara, hingga alat berat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Dalam penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Anang kemudian merinci sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya ada 47 unit bangunan, kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor gedung utama PT AKT.
“Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di stockpile coal handling processing (tempat penyimpanan batu bara sementara) di daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ± 9.000,” rincinya.
Selain itu, turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station. Selanjutnya di area pertambangan disita 64 aset berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 compressor, dan 4 unit alat berat belum dirakit.
“Lokasi Workshop PT AKT 55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding machine, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut,” lanjut Anang.
Lalu pada lokasi stockfile turut disita 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling. Sedangkan di lokasi fuel station disita 5 tangki fuel station, dan 4 fuel truck.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Termasuk menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Kejagung menyebutkan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…