Muarasultra.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Anang membeberkan, modus korupsinya berupa pemberian izin pertambangan. Tapi dalam praktiknya, aktivitas tambang justru memasuki kawasan hutan lindung.
“Bekerja sama, modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga menggelar kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Konawe Utara maupun kantor bupatinya, serta di Jakarta.
Saat ini, penyidik Gedung Bundar pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negaranya.
Anang mengungkapkan, kasus ini terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara. Namun dia tidak menyebut identitas bupati yang memberikan izin tambang tersebut.
Dia hanya memastikan, periode perkara penyidikannya sejak 2013 hingga 2025. Anang mengaku tidak mengetahui terkait kasus serupa yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun belakangan, perkara yang juga telah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka itu dihentikan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025,” sebutnya.
Dari penelusuran, sejak 2013 hingga 2025, Kabupaten Konawe Utara sempat dipimpin sejumlah bupati.
Aswad Sulaiman sempat menjadi Bupati periode 21 April 2011–21 April 2016. Kemudian diganti Ruksamin selaku Bupati periode 21 April 2016–21 April 2021 dan periode berikutnya, 26 April 2021–20 Februari 2025. Lalu, dia digantikan Bupati Ikbar yang menjabat sejak 20 Februari 2025 hingga sekarang.
Aswad Sulaiman diduga menerbitkan 17 IUP kilat, dan disalahgunakan untuk eksplorasi nikel di kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST. (Republika.co.id).
Adapun KPK menyetop pengusutan perkara ini dengan menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024 lalu. Penghentiannya terdiri dari dua perkara, yakni terkait kerugian keuangan negara dan dugaan suap.
“Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Selain itu, tempus tindak pidananya terjadi pada 2009, berkaitan dengan daluwarsa perkaranya yakni menyoal kasus dugaan suapnya.
Pemberian SP3 dalam kedua kasus ini, kata Budi, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum.
“Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terangnya.
Sebelumnya pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.
KPK menduga, Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Estimasi kerugiannya berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009, menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari delapan perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Tapi batal dilakukan, lantaran Aswad menjalani perawatan di rumah sakit.
Laporan : Redaksi
Sumber : RM.id – Republika.co.id
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…