Berita

Kecelakaan Berulang hingga Dugaan Pelanggaran Berlapis, Publik Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas terhadap PT KKU

Muarasultra.com, Konawe Utara — Serangkaian dugaan kecelakaan kerja dan pelanggaran non-teknis yang melibatkan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi lapangan, pemberitaan media, serta penelusuran masyarakat sipil, muncul indikasi pola kelalaian keselamatan kerja (K3) dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Kronologi Dugaan Kecelakaan Kerja

Pada 11 November 2025, dilaporkan terjadi kecelakaan kerja berupa tabrakan dua unit dump truck di wilayah IUP PT KKU yang menyebabkan korban mengalami patah tulang. Selanjutnya, pada 4 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi di jalan hauling PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM), di mana seorang sopir dump truck dilaporkan mengalami luka-luka.

Pihak PT IBM menyatakan bahwa unit yang terlibat kecelakaan tersebut bukan kontraktor maupun mitra kerja mereka, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan jalan hauling serta mekanisme kerja sama antar perusahaan tambang.

Selain itu, masyarakat juga menyinggung adanya dugaan kecelakaan kerja sebelumnya yang terjadi pada 29 Januari 2024 di jalan hauling PT KKU, yang disebut-sebut menimbulkan korban meninggal dunia. Namun hingga kini, tidak ditemukan keterbukaan informasi publik terkait hasil investigasi maupun sanksi atas peristiwa tersebut.

Temuan Non-Inciden yang Menjadi Sorotan

Tak hanya kecelakaan kerja, PT KKU juga disorot atas sejumlah dugaan pelanggaran lain, antara lain:

Dugaan lemahnya penerapan K3 karena kecelakaan kerja terjadi berulang tanpa penghentian sementara aktivitas berisiko;

Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan;

Dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak daerah, sebagaimana tercantum dalam rilis instansi terkait;

Dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa pelaporan administratif yang transparan;

Dugaan penggunaan atau pemanfaatan jalan hauling perusahaan lain tanpa izin kerja sama resmi.

Serangkaian temuan tersebut dinilai membentuk pola pembiaran, bukan sekadar insiden tunggal.

Desakan Publik

Masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan di Konawe Utara mendesak Disnakertrans Kabupaten Konawe Utara, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Inspektur Tambang untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.

Adapun tuntutan publik yang disuarakan antara lain:

1. Audit menyeluruh K3 PT KKU oleh instansi berwenang;

2. Penghentian sementara aktivitas berisiko hingga standar keselamatan dipastikan terpenuhi;

3. Pembukaan hasil investigasi kecelakaan kerja secara transparan;

4. Penegakan sanksi administratif dan pidana jika terbukti terjadi pelanggaran;

5. Evaluasi izin usaha pertambangan PT KKU secara menyeluruh.

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif. Publik menilai, pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang hanya akan membuka ruang jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

“Nyawa pekerja bukan biaya produksi. Negara wajib hadir dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan masyarakat Konawe Utara.

Salah satu pemuda Konut Jefri mengungkap informasi bahwa kecelakaan tersebut sengaja di tutupi untuk menghindari sanski Berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pencabutan izin.

“Disnaker Sultra, Disnaker Konut serta Inspektur Tambang seharusnya peka terhadap kecelakaan kerja jangan sampai ada korban jiwa baru memulai investigasi maupun memberikan sanski seharusnya keselamatan kerja menjadi prioritas serta di atur dalam undang undang K3, jika PT KKU dengan dugaan berkali kali terjadi kecelakan kerja seharusnya di berikan teguran serta sanksi penghentian aktivitas dan memanggil Kepala Teknik Tambang untuk di mintai keterangan karena ini persoalan keselamatan Karyawan dalam bekerja, imbuhnya

Selain itu Jefri juga menyinggung soal PT KKU yang di duga masih sengaja melawan negara dengan terang terangan masih beraktivitas walaupun dalam sanksi administratif akibat bukaan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dan anehnya rilis Dispenda Sultra dari 66 perusahan belum membayar wajib pajak Daerah PT KKU termaksud salah satunya ,,

“PT KKU menurut saya sengaja menunjukan perlawanannya terhadap negara mulai dari aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, Belum membayar Pajak Daerah Di Provinsi Sultra Hingga di duga menggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa laporan ke Disnaker Konut

Sehingga atas nama putra daerah konawe utara saya mengatakan bahwa PT KKU adalah musuh bagi negara dan pimpinannya wajib di adili serta izin usaha pertambangannya wajib di cabut sebagai sanksi tegas

Jika PT KKU di biarkan tanpa sanksi pidana maka akan jadi contoh bagi para pelaku kejahatan di bidang kehutanan lainnya apa lagi PT KKU mempunyai perusahan yang satu manajemen yaitu PT Konutara Sejati Di Konawe utara

Sementara itu kami mencoba melakukan klarifikasi ke pihak PT IBM verdy untuk mempertanyakan kecelakaan kerja di jalan haullingya

“Itu bukan kontraktor unit IBM maupun bukan mitra kerja IBM yah”

Saat di tanya lagi terkait Sanksi untuk PT KKU akibat dugaan melakukan kegiatan di jalan haulling PT IBM, verdy enggan berkomentar ” silakan klarifikasinya ke pihak yang mengatakan hal tersebut.

Sementara itu Jefri melihat Klarifikasi dari manajemen PT IBM yang mengatakan bahwa kecelakaan itu bukan mitra dari PT IBM menimbulkan tanda tanya, dalam aturan UU Minerba No 3 tahun 2020 pasal 161 mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya), dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,

hal ini di perjelas lagi dalam pasal 162 UU minerba No 3 Tahun 2020 setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan (UP) yang sudah memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB) yang sah, dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta

Sehingga Jika PT IBM mengatakan PT KKU bukan mitra kerja maka kami akan melaporkan secara resmi ke kementerian ESDM RI dan Menduga adanya kerjasama tanpa izin resmi antara PT KKU Dan PT IBM karena seharusnya PT KKU harus memliki izin kerjsama Dengan PT IBM jika benar merintangi atau menggunakan jalan Haulling PT IBM apa lagi jika jalan haulling tersebut di bangun oleh PT IBM dan masuk dalam area penggunaan lain (Apl)

Sementara itu manajemen PT KKU yang coba kami lakukan klarifikasi enggan berkomentar terkait dugaan kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 11 November 2025 dan Tanggal 04 Desember 2025.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

8 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago