Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa perkara perdata Nomor 26/Pdt.Bth/2025/PN.Unh antara Sarman, S.Sos selaku pelawan dan Basri dkk sebagai para terlawan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai letak, batas, luas, serta kondisi fisik objek sengketa.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencocokkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dan menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…