Berita

Jasa Tambang Lokal Diprioritaskan, Kepmen ESDM 365 Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Daerah

Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
‎
‎Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).
‎
‎Melalui aturan baru ini, Bahlil mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
‎
‎Selain itu, pemerintah turut melarang praktisi tambang “memonopoli” kegiatan usaha jasa pertambangan dengan melibatkan anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi.
‎
‎Berikut adalah poin-poin penting Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 beserta kutipan diktumnya:
‎
‎1. Prioritas Jasa Tambang Lokal
‎
‎Berdasarkan Diktum Kesatu, pemegang IUP atau IUPK yang memerlukan jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari wilayah kabupaten/kota setempat.
‎
‎”Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” bunyi Diktum Kesatu Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).
‎
‎Selanjutnya, Diktum Kedua menegaskan bahwa perusahaan tambang dilarang keras melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi secara sembarangan.
‎
‎”Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” tegas Diktum Kedua.
‎
‎2. Bentuk Pelibatan Anak Perusahaan/Afiliasi yang Dilarang
‎
‎Untuk mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga memperjelas batasan hubungan anak perusahaan atau afiliasi yang dilarang tanpa persetujuan Menteri. Larangan tersebut meliputi dua kriteria utama:
‎
‎a. Kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
‎
‎b. Kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
‎
‎3. Kewenangan Gubernur
‎
‎Selain ranah kementerian, Kepmen ini juga mengatur mekanisme perizinan untuk IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau yang izinnya dikeluarkan oleh Gubernur.
‎
‎Berdasarkan Diktum Kedelapan, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dialihkan kepada kepala daerah terkait.
‎
‎Dalam kata lain, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya.
‎
‎”Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur,” bunyi Diktum Kedelapan Kepmen tersebut.
‎
‎Adapun, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
‎
‎
‎Sumber: Bloomberg Technoz,
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda
‎

‎

admin

Recent Posts

Kantah Konawe Sampaikan Pengumuman Sertipikat Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Hilang

Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyampaikan pengumuman mengenai sertipikat hak atas tanah yang…

12 jam ago

Kantah Konawe dan Pemda Konawe Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Muarasultra com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe memperkuat sinergi…

13 jam ago

UFC Voly Ball Seri 2 Buka Turnamen Bola Voli Putri Se-Sultra, Tim Diizinkan Gunakan Tiga Pemain Profesional, Total Hadiah 50 Juta Rupiah

Muarasultra.com, KONAWE — UFC Voly Ball Seri 2 kembali digelar dengan menghadirkan agenda yang lebih…

15 jam ago

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Gubernur Sultra Tekankan Tepat Sasaran

Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menekankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel,…

15 jam ago

Laporan Kinerja Aparat Desa Jadi Syarat Pencairan ADD, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Ratusan Kepala desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini…

17 jam ago

Dinamika Daerah Tambang, Warga Konut Saling Dorong Gegara ‘Giliran’ Ambulans Ditabrak Motor Dibanting ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA - Dinamika daerah tambang alias daerah dolar selalu saja membawa cerita yang…

1 hari ago