Berita

Jaksa Geledah Kantor Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Sektor Pertambangan di Kolaka Utara

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Inspektur Tambang (IT) Provinsi Sulawesi Tenggara, rumah tersangka Asriyanto Tukimin, serta rumah Ridham R. Renggala. Selasa (28/10/2025).

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tersangka Asriyanto Tukimin, selaku Inspektur Tambang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tersangka Ridam R. Renggala, selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat dalam pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) tahun 2023.

Pengurusan tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa Mahmud Machrusy, yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut di tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Supriyadi, dalam memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN melalui Terminal Khusus (Tersus) PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor pertambangan yang kerap menjadi sorotan publik.

“Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan empat perusahaan, antara lain PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Baula Petra Buana (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah menetapkan 9 tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) melalui terminal khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resources (KMR).

9 orang tersangka dalam perkara ini yakni inisial : tersangka ES dan Haliem Hoentoro (pihak PT. PCM), Moch Machrusy, MLY, PD (pihak PT. AMIN), tersangka Ridham R Renggala dan HP (perantara PT. AM), tersangka Asriyanto Tukimin selaku Inspektur Tambang (Binwas Kementerian ESDM Sultra) dan tersangka Supriyadi (KepalaKSOP Kolaka).

Para Tersangka disangka melanggar :Untuk tersangka RM :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidanaUntuk tersangka AT :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

9 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

10 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

11 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

16 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

16 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

19 jam ago