Berita

Jaksa Geledah Kantor Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Sektor Pertambangan di Kolaka Utara

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Inspektur Tambang (IT) Provinsi Sulawesi Tenggara, rumah tersangka Asriyanto Tukimin, serta rumah Ridham R. Renggala. Selasa (28/10/2025).

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tersangka Asriyanto Tukimin, selaku Inspektur Tambang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tersangka Ridam R. Renggala, selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat dalam pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) tahun 2023.

Pengurusan tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa Mahmud Machrusy, yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut di tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Supriyadi, dalam memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN melalui Terminal Khusus (Tersus) PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor pertambangan yang kerap menjadi sorotan publik.

“Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan empat perusahaan, antara lain PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Baula Petra Buana (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah menetapkan 9 tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) melalui terminal khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resources (KMR).

9 orang tersangka dalam perkara ini yakni inisial : tersangka ES dan Haliem Hoentoro (pihak PT. PCM), Moch Machrusy, MLY, PD (pihak PT. AMIN), tersangka Ridham R Renggala dan HP (perantara PT. AM), tersangka Asriyanto Tukimin selaku Inspektur Tambang (Binwas Kementerian ESDM Sultra) dan tersangka Supriyadi (KepalaKSOP Kolaka).

Para Tersangka disangka melanggar :Untuk tersangka RM :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidanaUntuk tersangka AT :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

3 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

7 jam ago

Satpol PP Kendari Temukan Mobil Pengantri Bawa 15 Jerigen di SPBU Rabam, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Mencuat

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

8 jam ago

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

9 jam ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

9 jam ago