Berita

HP21N dan KOMANDO Demo di Kantor Harita Group Desak PT. GKP Angkat Kaki Dari Wawonii

Muarasultra.com, Jakarta – Lembaga himpunan pemuda 21  nusantara (HP21N) dan konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (KOMANDO), kembali bergerak untuk membantu masyarakat wawonii berjuang untuk mengusir PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dari pulau wawonii.

Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya, menyampaikan bahwa Keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana di pulau wawonii menimbulkan konflik horizontal sesama warga wawonii dan tidak taat aturan.

Warga wawonii tenggara yang dulunya hidup Rukun setelah puluhan tahun akhirnya renggang akibat adanya pertambangan nikel PT. Gema Kreasi Perdana di kabupaten Konawe kepulauan

Lanjut Arnol, Ia meminta agar PT. Gema Kreasi Perdana harus hengkang kaki dari pulau kelapa tersebut karena sudah ada putusan mahkamah agung Republik Indonesia terkait larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Alki Sanagri selaku ketua konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) juga mengatakan di orasinya ia mengikuti permasalahan PT. Gema Kreasi Perdana mulai dari 2017 hingga sampai 2024 PT. Gema Kreasi Perdana masih ditolak dari berbagai kalangan.

Penolakan tersebut bukan tanpa landasan keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana diduga menimbulkan pencemaran air di wilayah wawonii tenggara.

Selain pencemaran lingkungan , mahkamah konstitusi juga telah memutuskan melalui keputusan hukum yang incract bahwa wilayah wawonii tidak bisa ditambang karena masih masuk kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ucap
Alki sanagri .

Jika 3 keputusan hukum yang telah incract menunjukan keberhasilan pihak yang kontra hadirnya pertambangan nikel yang diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial  yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana di wawonii tenggara, ungkap Alkis.

Aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Dari dalil keputusan hukum tersebut seharusnya pihak PT. Gkp diduga sedang melakukan pertambangan ilegal karena ippkh yang sudah kadaluarsa dalam artian sudah tidak berlaku maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum pungkasnya.

Untuk itu kami akan tetap melakukan aksi ke mabes polri, Harita grub dan KLHK RI agar penegakan supremasi hukum segera dilakukan. Tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Bukan Hanya PT Toshida, Kejagung Sebut Ada Perusahaan Lain Terlibat Jual Beli LHP Tambang

Muarasultra.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam jual…

4 jam ago

AMH Sultra-Jakarta Desak Kejagung Bongkar Mafia Tambang Nikel di Balik Kasus PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas…

4 jam ago

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Muarasultra.com, Kabupaten Tangerang - Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang…

4 jam ago

Banyak Membantu, Warga Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Muarasultra.com, Palembang – Kehadiran Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai…

5 jam ago

Kali Kukuba Tercemar Diduga Akibat Limbah PT FHT Anak Perusahaan PT ANTAM

Muarasultra.com, Maluku Utara -Dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan…

9 jam ago

Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Trashrack Bendungan Wawotobi Baru Tiga Bulan Sudah Rusak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan Trashrack atau penyaring sampah pintu intake Bendungan Wawotobi mengalami kerusakan.…

10 jam ago