Berita

HP21N dan KOMANDO Demo di Kantor Harita Group Desak PT. GKP Angkat Kaki Dari Wawonii

Muarasultra.com, Jakarta – Lembaga himpunan pemuda 21  nusantara (HP21N) dan konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (KOMANDO), kembali bergerak untuk membantu masyarakat wawonii berjuang untuk mengusir PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dari pulau wawonii.

Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya, menyampaikan bahwa Keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana di pulau wawonii menimbulkan konflik horizontal sesama warga wawonii dan tidak taat aturan.

Warga wawonii tenggara yang dulunya hidup Rukun setelah puluhan tahun akhirnya renggang akibat adanya pertambangan nikel PT. Gema Kreasi Perdana di kabupaten Konawe kepulauan

Lanjut Arnol, Ia meminta agar PT. Gema Kreasi Perdana harus hengkang kaki dari pulau kelapa tersebut karena sudah ada putusan mahkamah agung Republik Indonesia terkait larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Alki Sanagri selaku ketua konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) juga mengatakan di orasinya ia mengikuti permasalahan PT. Gema Kreasi Perdana mulai dari 2017 hingga sampai 2024 PT. Gema Kreasi Perdana masih ditolak dari berbagai kalangan.

Penolakan tersebut bukan tanpa landasan keberadaan PT. Gema Kreasi Perdana diduga menimbulkan pencemaran air di wilayah wawonii tenggara.

Selain pencemaran lingkungan , mahkamah konstitusi juga telah memutuskan melalui keputusan hukum yang incract bahwa wilayah wawonii tidak bisa ditambang karena masih masuk kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ucap
Alki sanagri .

Jika 3 keputusan hukum yang telah incract menunjukan keberhasilan pihak yang kontra hadirnya pertambangan nikel yang diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial  yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana di wawonii tenggara, ungkap Alkis.

Aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Dari dalil keputusan hukum tersebut seharusnya pihak PT. Gkp diduga sedang melakukan pertambangan ilegal karena ippkh yang sudah kadaluarsa dalam artian sudah tidak berlaku maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum pungkasnya.

Untuk itu kami akan tetap melakukan aksi ke mabes polri, Harita grub dan KLHK RI agar penegakan supremasi hukum segera dilakukan. Tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 32 Personel Periode 1 Juli 2026 ‎

Muarasultra.com, Konawe – Polres Konawe menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli 2026…

2 jam ago

OPINI: Dimana Frans Berinvestasi, Disitu Kerusakan Terjadi, Menelisik Dampak Investasi TDJ Group di Bumi Anoa!

Oleh : Hendro Nilopo Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara Dewan Pendiri Jaringan…

3 jam ago

Polemik Dapur MBG Butur, CV Indo Sulawesi Beberkan Kronologi Pengalihan Mitra hingga Rugi Rp900 Juta

Marasultra.com, BUTUR – Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis…

4 jam ago

Ketua Umum PERAK SULTRA Bantah Tudingan Penimbunan BBM Subsidi oleh PT Dua Putra Sulawesi: “Itu Dugaan Tidak Berdasar!”

‎Muarasultra.com, KENDARI – Pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

5 jam ago

Terbitnya SP2HP Ke-3 Kasus transmigrasi Landono, Juru Bicara Warga: Krimum Polda Sultra Buktikan Hukum Tidak Lagi ‘Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas’ ‎

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Langkah berani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)…

7 jam ago

Harapan Baru Warga Transmigrasi Landono: Terbitnya SP2HP Ke-3 Jadi Bukti Ditreskrimum Polda Sultra Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu ‎

Muarasultra.com, ‎KONAWE SELATAN – Rasa haru dan optimisme kini menyelimuti ratusan warga eks-transmigran penempatan tahun…

7 jam ago