Berita

Hauling di Luar Jalur, PT ST Nickel Resources Terancam Sanksi Pidana

Muarasultra.com, KENDARI – Aktivitas hauling yang dilakukan PT ST Nikel Resources di Kota Kendari menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (2/3/2026). Perusahaan tersebut disebut berpotensi dikenai sanksi pidana karena diduga menggunakan jalan umum di luar jalur yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, saat menghadiri RDP bersama Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu.

Kevin menegaskan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada PT ST Nikel Resources karena aktivitas hauling nikel diketahui menggunakan jalan umum di Kota Kendari yang tidak termasuk dalam jalur yang telah disepakati.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas yang berlaku.

“Salah satu temuan di lapangan, beberapa sopir truk pengangkut nikel hanya memiliki SIM A. Padahal sesuai ketentuan, pengemudi kendaraan truk harus memiliki SIM B,” ujar AKP Kevin di hadapan anggota DPRD Kota Kendari.

Ia menegaskan bahwa legalitas pengemudi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Masukan untuk PT ST Nikel, legalitas sopir pengemudi kendaraan itu wajib dipenuhi,” tambahnya.

Selain itu, Kevin juga mengingatkan bahwa aktivitas hauling di luar jalur yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pihak yang melanggar perintah atau larangan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan rapat yang diajukan oleh APH Sultra Bersatu yang menyoroti sejumlah persoalan terkait aktivitas hauling perusahaan tersebut.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik, dalam forum itu menyoroti tidak adanya fasilitas jembatan timbang yang disediakan PT ST Nikel sebelum kendaraan hauling memasuki jalan kota.

“Padahal jembatan timbang sangat penting untuk memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, AKP Kevin menyebut kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih dapat dikenakan sanksi pidana terkait pelanggaran overload (kelebihan muatan) maupun over dimension over load (ODOL).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources sebenarnya telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota.

Namun, dispensasi tersebut bersifat sementara dan terbatas, hanya berlaku untuk tiga ruas jalan tertentu.

“Tiga ruas jalan yang diperbolehkan dilalui yakni Jalan Saosao–Puuwatu, Jalan Tambo–Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo–Losaano Oleo,” jelasnya.

Persoalan ini masih menjadi perhatian DPRD Kota Kendari dan pihak terkait untuk memastikan aktivitas hauling tidak melanggar aturan serta tidak merugikan masyarakat pengguna jalan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

8 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

14 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

15 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

17 jam ago