Suasana pembacaan vonis terdakwa Supriyani di PN Andolo, Konawe Selatan.
Muarasultra.com, KONAWE – Majelis hakim pengadilan negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani. Senin (25/11/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa yang bersangkutan Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan.
“Bahwa Supriyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
Kedua membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, derajat dan martabatnya .
Empat, menetapkan barang bukti berupa sepasang baju dan sapu dikembalikan kepada Nur fitriana, A.Md.kep.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum menjadi kado terindah di momen hari guru Nasional atau PGRI.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…