Suasana pembacaan vonis terdakwa Supriyani di PN Andolo, Konawe Selatan.
Muarasultra.com, KONAWE – Majelis hakim pengadilan negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani. Senin (25/11/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa yang bersangkutan Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan.
“Bahwa Supriyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
Kedua membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, derajat dan martabatnya .
Empat, menetapkan barang bukti berupa sepasang baju dan sapu dikembalikan kepada Nur fitriana, A.Md.kep.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum menjadi kado terindah di momen hari guru Nasional atau PGRI.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…