Suasana pembacaan vonis terdakwa Supriyani di PN Andolo, Konawe Selatan.
Muarasultra.com, KONAWE – Majelis hakim pengadilan negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani. Senin (25/11/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas dan gamblang menyebutkan bahwa yang bersangkutan Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan.
“Bahwa Supriyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
Kedua membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, derajat dan martabatnya .
Empat, menetapkan barang bukti berupa sepasang baju dan sapu dikembalikan kepada Nur fitriana, A.Md.kep.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum menjadi kado terindah di momen hari guru Nasional atau PGRI.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…