Aktivitas PT Pernick Sultra di Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) membeberkan dugaan pelanggaran (Dosa-dosa) PT Pernick Sultra di Desa Tambakua, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Edrian Saputra, Ketua GMII menyampaikan bahwa PT. Pernick Sultra diduga melakukan aktivasitas diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP-Nya).
Berdasarkan citra landsat terdapat bukaan kawasan didalam hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tepatnya lahan cela/koridor PT. Roshini dan PT. Apolo.
“Dalam citra landsat, nampak ada akses jalan hauling dari PT. Pernick menuju lahan cela / koridor yang sudah terbuka, sehingga kuat dugaan kami perusahaan itu (Pernick Sultra) yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut,” ucap Edrian melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (13/2/2025).
Edrian, sapaan akrabnya (red) juga menduga, PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai akses untuk hauling tanpa izin dari pemerintah daerah (Pemda) Konut.
Hal itu, mencuat setelah masyarakat Desa Tambakua yang terkena dampak, menghentikan aktivitas hauling PT. Pernick Sultra beberapa waktu yang lalu.
“Iya, informasi serta laporan dari masyarakat yang kami terima PT. Pernick Sultra menggunakan jalan Kabupaten sebagai jalan hauling, meski tanpa izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konawe Utara,” ungkap Edrian
Tudingan tersebut semakin berdasar, setelah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe Utara, Mirwan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Awan Priadi membenarkan bahwa PT Pernick Sultra belum mengantongi izin lintas penggunaan jalan Kabupaten.
“Sampai saat ini belum ada,” ujarnya
Awan Priadi juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Konawe Utara juga telah beberapa kali melakukan penyamapaian kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas serta mengurus rekomendasi penggunaan jalan Kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan (PTSP), tetapi sampai hari ini belum ada respon dari PT. Pernick Sultra.
“Beberapa kali kami tim teknis turun kelapangan untuk menyampaikan kajian lalu lintas analisis dampak lalu lintas dan mengurus rekomendasi penggunaan jalan kabupaten ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP tapi sampai hari ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” tandas Awan Priadi.
“Ini harus menjadi atensi khusus dari Ditjen Minerba. Sebab, kami menilai perusahaan ini sangat kebal hukum, jadi sudah seyogyanya Ditjen Minerba haruss segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. Pernick Sultra,” harapnya
Sehingga, atas dasar itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi RKAB dan perizinan PT. Pernick Sultra yang dinilai tidak menerapkan Good Governance dalam melakukan kegiatan usaha khsususnya dibidang pertambangan
“Ini merupakan pelanggaran yang sangat berat, Ditjen Minerba harus segera melakukan upaya penindakan terhadap perusahaan tersebut, agar bisa memberikan contoh terhadap perusahaan lain yang berada di Bumi Oheo,” tegasnya
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…