Duduk dari kiri ke kanan, Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SH., MH., Kakan ATR/BPN Konawe Rully Handayani, SH., M.Kn., Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH., MH.
Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Konawe menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan tema Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2024 di ruang rapat kantor BPN Kabupaten Konawe, Jumat (19/4/2024).
Sidang GTRA kali ini dipimpin langsung oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SH., MH., selaku wakil Ketua Tim GTRA Kabupaten Konawe dan Pemaparan Kegiatan Redistribusi Tanah TA.2024 disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Rully Handayani, SH., M.Kn.
Hadir dalam sidang ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH. MH., Wakapolres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, Kadis Pertanian Konawe, Gunawan, Kadis Perindagkop, Muh Nur, Camat dan Kepala desa dari empat kecamatan yakni Kecamatan Abuki, Wonggeduku Barat dan Amonggedo.
Sekda Konawe Ferdinan Sapan dalam sambutannya menyampaikan bahwa reforma agraria ini merupakan tindak lanjut dari Program Strategis Nasional yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.
Oleh karena itu, peran serta camat dan kepala desa sangat penting dalam pelaksanaan Kegiatan Pensertipikatan Tanah melalui Redistribusi Tanah, karena camat dan kepala desa yang paling mengerti dan paham history ataupun kondisi ril lahan sebelum disertifikatkan.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Rully Handayani, SH., M.Kn., menerangkan dasar pelaksanaan kegiatan ini Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengamanatkan penyelenggaraan Penataan Aset (asset reform) dan Penataan Akses (access reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, sementara Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Oleh karena itu BPN Konawe akan menerbitkan 2000 sertifikat bidang tanah secara bertahap. Untuk tahap pertama 350 bidang tanah akan disertifikatkan.
350 bidang ini terletak di 4 kecamatan Amonggedo (Desa Amandete 158 bidang), Kecamatan Abuki (Desa Anggoro 48 bidang dan Desa Kasuwura Indah 37 bidang), Kecamatan Wonggeduku Barat (Desa Puuday 107 bidang).
“Kriterianya, warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah bertempat tinggal di wilayah obyek Redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah, Memiliki kriteria pekerjaan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 86 tahun 2018 pasal 12,” tambahnya.
Menutup penjelasannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Rully Handayani meminta dukungan dari Camat dan Kepala Desa setempat agar program ini dapat terlaksana dengan baik, karena kepala desa yang paling tau warga yang menerima sertifikatnya.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…
Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…
Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…
Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…
Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…