Kriminal

GAM Sultra Laporkan PT BRP ke Mabes Polri atas Dugaan Illegal Mining

Muarasultra.com, Unaaha – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), menggelar aksi unjuk rasa dan laporkan PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) ke Markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). PT. BRP diduga kuat melakukan penambangan galian C dengan Ilegal atau tidak memiliki izin pertambangan.

Ketua Gam Sultra Syahri mengatakan, PT. BRP diduga melakukan tindakan ilegal mining.

“Dari hasil investigasi GAM Sultra menemukan PT. BRP yang melakukan aktifitas pertambangan di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan tindakan ilegal mining,” ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/23).

Atas temuan tersebut, Ia mengungkapkan telah melaporkan pelanggaran tersebut ke Mabes Polri. Tak hanya itu, Ada juga pelanggaran lain yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Konawe.

“Kami telah memasukan laporan atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRP, dari aktifitas pertambangan Galian C yang di duga tidak memiliki izin, penggunaan jalan umum guna pengangkutan material hasil tambang tanpa mengantongi izin, serta penggunaan bahan peledak Blasting Tambang yang diduga tidak memiliki izin dan tidak adanya sosialisi ke masyarakat terkait akan di lakukannya peledekan,” ungkapnya.

Gam Sultra juga menyayangkan jika pemerintah dan APH hanya diam dan menutup mata melihat persoalan ini, apalagi penggunaan jalan Umum/Negara sebagai tempat hauling Pihak perusaahan.

“Beberapa bulan yang lalu insisden telah terjadi yang dimana mobil truck yang mengangkut material hasil tambang milik PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) telah menabrak seorang masyarakat hingga di larikan ke rumah sakit sehingga mendapatkan perawatan secara insentif,” bebernya.

GAM Sultra juga akan selalu mengawal persoalan ini PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) terkesan kebal hukum, mengapa demikian tidak ada sekali tindakan dari APH Untuk menangani persoalan ini.

“Indonesia adalah negara hukum tentunya semua tindakan dan perlakuan kita telah diatur dalam Undang-undang apalagi berbicara soal pertambangan ada regulasi yang harus kita taati,” tutup Syahri.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

5 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

5 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

6 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

14 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago