Muarasultra.com, Unaaha – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), menggelar aksi unjuk rasa dan laporkan PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) ke Markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). PT. BRP diduga kuat melakukan penambangan galian C dengan Ilegal atau tidak memiliki izin pertambangan.
Ketua Gam Sultra Syahri mengatakan, PT. BRP diduga melakukan tindakan ilegal mining.
“Dari hasil investigasi GAM Sultra menemukan PT. BRP yang melakukan aktifitas pertambangan di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan tindakan ilegal mining,” ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/23).
Atas temuan tersebut, Ia mengungkapkan telah melaporkan pelanggaran tersebut ke Mabes Polri. Tak hanya itu, Ada juga pelanggaran lain yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Konawe.
“Kami telah memasukan laporan atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRP, dari aktifitas pertambangan Galian C yang di duga tidak memiliki izin, penggunaan jalan umum guna pengangkutan material hasil tambang tanpa mengantongi izin, serta penggunaan bahan peledak Blasting Tambang yang diduga tidak memiliki izin dan tidak adanya sosialisi ke masyarakat terkait akan di lakukannya peledekan,” ungkapnya.
Gam Sultra juga menyayangkan jika pemerintah dan APH hanya diam dan menutup mata melihat persoalan ini, apalagi penggunaan jalan Umum/Negara sebagai tempat hauling Pihak perusaahan.
“Beberapa bulan yang lalu insisden telah terjadi yang dimana mobil truck yang mengangkut material hasil tambang milik PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) telah menabrak seorang masyarakat hingga di larikan ke rumah sakit sehingga mendapatkan perawatan secara insentif,” bebernya.
GAM Sultra juga akan selalu mengawal persoalan ini PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) terkesan kebal hukum, mengapa demikian tidak ada sekali tindakan dari APH Untuk menangani persoalan ini.
“Indonesia adalah negara hukum tentunya semua tindakan dan perlakuan kita telah diatur dalam Undang-undang apalagi berbicara soal pertambangan ada regulasi yang harus kita taati,” tutup Syahri.
Laporan : Redaksi