Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis daftar perusahaan tambang galian C yang mendapatkan kuota produksi tahun 2026.
Tercatat ada 18 perusahaan tambang galian C di Sultra yang mendapatkan kuota produksi. Salah satunya ada PT Hoffmen Energi Perkasa.
Berdasarkan data dinas ESDM Sultra, PT Hoffmen Energi Perkasa mendapatkan kuota produksi 490.000 ton.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, menyampaikan daftar persetujuan kuota produksi berdasarkan dokumen RKAB tahun 2026.
Ia menjelaskan, persetujuan mencakup perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan di sejumlah wilayah Sultra.
“Kuota ini menjadi acuan resmi dan harus dipatuhi oleh seluruh pemegang IUP,” tegasnya, Senin 30 Maret 2026.
Diketahui, Perusahaan tambang Batu Gamping ini melakukan aktivitas operasi produksi di kawasan Pulau Senja, desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan, mengingat lokasi tambang berada di kawasan bernilai ekologis tinggi serta merupakan destinasi wisata andalan masyarakat setempat.
Pembukaan kawasan hutan, aktivitas pengerukan, dan eksploitasi material tambang di sekitar Pulau Senja tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga merusak keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.
Pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menilai bahwa praktik yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mencerminkan industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
“Pulau Senja bukan sekadar objek wisata, tetapi ruang hidup masyarakat. Setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan. Kini keindahan dan kelestariannya terancam akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahim beberapa waktu lalu.
Rahim menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.
Selain sanksi administratif yang harus segera dijatuhkan, penegakan hukum pidana wajib dilakukan, termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap Direktur Utama PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.
Green Institute Sultra juga menyoroti aspek perizinan kedua perusahaan. Apabila PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mengklaim telah mengantongi izin, maka izin tersebut harus diuji secara terbuka dan transparan.
Selain itu, Aktivitas pertambangan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan; Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling, yang menimbulkan debu, kerusakan jalan, serta keresahan masyarakat; serta Dugaan tidak memiliki atau melanggar ketentuan dokumen AMDAL, serta mengabaikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, BOMBANA – Areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara,…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kabupaten Konawe, Abed Negolimbong, mengungkap sejumlah fakta…
Muarasultra.com, Makassar – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku…
Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, SP. MH. memastikan…
Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe…