Berita

Oknum Debt Collector FIF Makassar Diduga Langgar UU Jaminan Fidusia, Kendaraan Nasabah Ditarik Secara Paksa

Muarasultra.com, Makassar – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan miliknya oleh sejumlah debt collector di Makassar.

Sepeda motor jenis Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DD 2905 tersebut ditarik di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa bermula saat kendaraan tersebut digunakan oleh istri Harun, berinisial R, untuk memperbaiki telepon genggam di kawasan Jalan Pengayoman.

Namun di tengah perjalanan, ia dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF. Salah satu di antaranya, berinisial F, menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama empat bulan.

R kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan pihak marketing FIF bernama Jaya di Jalan Hertasning.

Dalam pertemuan itu, Harun disebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pada Senin (30/3).

“Namun belum sampai tanggal yang dijanjikan, motor sudah lebih dulu ditarik paksa di jalan,” ujar R kepada awak media.

Pada Senin (30/3), Harun bersama sejumlah awak media mendatangi kantor FIF yang berada di kawasan Jalan Boulevard, belakang Ramayana, untuk meminta klarifikasi.

Ia diterima oleh Jaya, yang kemudian menghitung total tunggakan sebesar Rp4.620.000.

Harun mengaku hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp3.000.000 dan berharap adanya kebijakan keringanan dari pihak perusahaan.

Namun, menurutnya, respons yang diberikan tidak memberikan solusi. Ia pun berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan eksekusi objek jaminan apabila telah memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, penarikan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT FIF Makassar ihwal peristiwa ini.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

21 menit ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

4 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI di Konawe, Pelajar Tampilkan Teater Perjuangan dan Ragam Budaya Nusantara

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…

5 jam ago

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Muarasultra.com, Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam…

20 jam ago

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Muarasultra.com, Kudus - Pengukuran bidang tanah merupakan tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung…

21 jam ago