Berita

Oknum Debt Collector FIF Makassar Diduga Langgar UU Jaminan Fidusia, Kendaraan Nasabah Ditarik Secara Paksa

Muarasultra.com, Makassar – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan miliknya oleh sejumlah debt collector di Makassar.

Sepeda motor jenis Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DD 2905 tersebut ditarik di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa bermula saat kendaraan tersebut digunakan oleh istri Harun, berinisial R, untuk memperbaiki telepon genggam di kawasan Jalan Pengayoman.

Namun di tengah perjalanan, ia dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF. Salah satu di antaranya, berinisial F, menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama empat bulan.

R kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan pihak marketing FIF bernama Jaya di Jalan Hertasning.

Dalam pertemuan itu, Harun disebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pada Senin (30/3).

“Namun belum sampai tanggal yang dijanjikan, motor sudah lebih dulu ditarik paksa di jalan,” ujar R kepada awak media.

Pada Senin (30/3), Harun bersama sejumlah awak media mendatangi kantor FIF yang berada di kawasan Jalan Boulevard, belakang Ramayana, untuk meminta klarifikasi.

Ia diterima oleh Jaya, yang kemudian menghitung total tunggakan sebesar Rp4.620.000.

Harun mengaku hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp3.000.000 dan berharap adanya kebijakan keringanan dari pihak perusahaan.

Namun, menurutnya, respons yang diberikan tidak memberikan solusi. Ia pun berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan eksekusi objek jaminan apabila telah memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, penarikan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT FIF Makassar ihwal peristiwa ini.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Bangun Silaturahmi Jaga Bumi Oheo, Kapolres Konawe Utara Buka Gelaran Turnamen Domino

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara mengelar kegiatan lomba domino dalam rangka…

2 menit ago

Kanwil Ditjenpas Sultra Terima Hibah Tanah 5 Hektare dari Pemkab Konawe

Muarasultra.com, Konawe, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menerima hibah tanah…

4 jam ago

KPU Konawe Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih, Jumlah Pemilih Aktif Capai 191.262 Orang

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

5 jam ago

Kecelakaan di Jalur 40 Abeli, Pengendara Motor Remuk Digilas Mobil Tronton

Muarasultra.com, KONAWE - Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur 40 Abeli , Kota Kendari, Sulawesi…

7 jam ago

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Presiden Usul Kepala BNN Jadi Penggantinya

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri…

8 jam ago

Kantah Konawe Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026…

9 jam ago