Berita

Oknum Debt Collector FIF Makassar Diduga Langgar UU Jaminan Fidusia, Kendaraan Nasabah Ditarik Secara Paksa

Muarasultra.com, Makassar – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan miliknya oleh sejumlah debt collector di Makassar.

Sepeda motor jenis Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DD 2905 tersebut ditarik di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa bermula saat kendaraan tersebut digunakan oleh istri Harun, berinisial R, untuk memperbaiki telepon genggam di kawasan Jalan Pengayoman.

Namun di tengah perjalanan, ia dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF. Salah satu di antaranya, berinisial F, menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama empat bulan.

R kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan pihak marketing FIF bernama Jaya di Jalan Hertasning.

Dalam pertemuan itu, Harun disebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pada Senin (30/3).

“Namun belum sampai tanggal yang dijanjikan, motor sudah lebih dulu ditarik paksa di jalan,” ujar R kepada awak media.

Pada Senin (30/3), Harun bersama sejumlah awak media mendatangi kantor FIF yang berada di kawasan Jalan Boulevard, belakang Ramayana, untuk meminta klarifikasi.

Ia diterima oleh Jaya, yang kemudian menghitung total tunggakan sebesar Rp4.620.000.

Harun mengaku hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp3.000.000 dan berharap adanya kebijakan keringanan dari pihak perusahaan.

Namun, menurutnya, respons yang diberikan tidak memberikan solusi. Ia pun berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan eksekusi objek jaminan apabila telah memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, penarikan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT FIF Makassar ihwal peristiwa ini.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

SK Pemberhentian Dibatalkan BPASN, Hak ASN Belum Dipulihkan: Ada Apa di Pemkab Konawe Utara?

Muarasultra.com, KENDARI — Polemik pembatalan pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Konawe Utara…

5 jam ago

Kasus Dana Insentif Bapenda Konawe 3,3 Miliar, Kajari Sentil Sosok Pucuk ‎ ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Konawe tahun…

6 jam ago

Diduga Terbitkan LHV untuk Pengangkutan Ore Nikel Ilegal, PT Carsurin Didesak Ikut Dijerat dalam Kasus Korupsi PT AMIN

‎Muarasultra.com, KENDARI – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten…

1 hari ago

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda Pimpin Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat 24 Personel dan PNS Polri

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode…

1 hari ago

‎Kasus Dana Insentif Bapenda Konawe, Kajari: Insha Allah Satu Bulan Kami Tetapkan Tersangka ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Perjalanan kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe tahun…

1 hari ago