Muarasultra.com, KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam sidang putusan kasus korupsi anggaran makan dan minum Setda Kota Kendari tahun 2020, Selasa (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menegaskan Nahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, “ucap Arya saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Nahwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat proses penuntutan.
Dengan begitu, masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda milik Nahwa bisa disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Nahwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Usai sidang, Nahwa terlihat keluar ruang persidangan dengan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kendari, ditemani anaknya yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Keduanya memilih bungkam soal vonis tersebut.
“Nanti kalau saya sudah bebas,” singkat Nahwa saat ditanya wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan sejumlah tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/4).
Adapun identitas 3 Tersangka sebagai berikut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) selaku ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Pemkot Kendari tahun 2020, Muchlis (39) selaku ASN yang merupakan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari dan Hj. Nahwa Umar, SE.,MM (62) selaku PNS yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Tahun 2020.
Lanjutnya, bahwa penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE.,MM.
Penulis : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…