Berita

Eks Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum

Muarasultra.com, KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam sidang putusan kasus korupsi anggaran makan dan minum Setda Kota Kendari tahun 2020, Selasa (23/9/2025).

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menegaskan Nahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, “ucap Arya saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Nahwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat proses penuntutan.

Dengan begitu, masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda milik Nahwa bisa disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Nahwa akan dikurangkan dari total hukuman.

Usai sidang, Nahwa terlihat keluar ruang persidangan dengan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kendari, ditemani anaknya yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Keduanya memilih bungkam soal vonis tersebut.

“Nanti kalau saya sudah bebas,” singkat Nahwa saat ditanya wartawan.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan sejumlah tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/4).

Adapun identitas 3 Tersangka sebagai berikut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) selaku ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang juga Mantan Bendahara Pengeluaran Pada Setda Pemkot Kendari tahun 2020, Muchlis (39) selaku ASN yang merupakan Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Pemkot Kendari dan Hj. Nahwa Umar, SE.,MM (62) selaku PNS yang merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Tahun 2020.

Lanjutnya, bahwa penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar, SE.,MM.

Penulis : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

3 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

7 jam ago

Satpol PP Kendari Temukan Mobil Pengantri Bawa 15 Jerigen di SPBU Rabam, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Mencuat

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

8 jam ago

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

9 jam ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

9 jam ago