Aksi demonstrasi di dinas PMD Kabupaten Konawe.
Muarasultra.com, KONAWE — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Kamis, 30 Juli 2026. Aksi tersebut menyoroti dugaan rangkap jabatan kepala desa (kades) yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi ini diikuti oleh beberapa aktivis, di antaranya Irsan Pagala, Muh. Supril, Ade Rahmat, dan Abdi Setyawan. Mereka menyampaikan protes terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam orasinya, Ade Rahmat menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi menuntut ketegasan pemerintah daerah. Tidak boleh ada kepala desa yang merangkap jabatan sebagai PPPK. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta agar segera dilakukan penertiban dan diumumkan secara terbuka siapa saja yang terlibat,” tegas Ade Rahmat.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran.
“Apabila seseorang telah lulus sebagai PPPK, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan. Tidak boleh ada yang menikmati dua jabatan sekaligus. Hal ini tidak adil bagi masyarakat dan dapat mencoreng tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.
Para aktivis menilai bahwa kepala desa yang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK seharusnya segera melepaskan jabatannya sebagai kades. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi kepegawaian yang melarang adanya rangkap jabatan dalam lingkup pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Erjuna Rasdjan, melalui perwakilannya Muh. Irwan, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi masukan dari rekan-rekan aktivis. Terkait dugaan rangkap jabatan ini, kami akan melakukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muh. Irwan.
Di tempat yang sama, Analis Desa dan Kelurahan, Yunus S., S.E., turut memberikan penjelasan terkait mekanisme yang berlaku.
“Secara regulasi, tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan antara kepala desa dan PPPK. Oleh karena itu, bagi yang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK, wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa,” jelas Yunus.
Sementara itu, diketahui bahwa Kepala Desa Olo Onua, Herman Made, telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai peserta PPPK pada hari yang sama.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut terkait empat kepala desa lainnya yang juga diduga berada dalam kondisi serupa, yakni Akil Fiad (Kades Tanggobu), Iwan (Kades Wonua Mbae), Bahnur (Kades Puumbinisi), dan Sabarudin (Kades Lalonggaluku) serta kades lain yang diketahui telah lulus PPPK.
Konsorsium Aktivis Konawe dalam tuntutannya mendesak pemerintah daerah, khususnya BKPSDM dan DPMD, agar segera melakukan verifikasi serta penertiban terhadap kepala desa yang terindikasi merangkap jabatan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah bersikap transparan dengan membuka data nama-nama kepala desa yang telah lulus PPPK.
Selain itu, para aktivis menuntut adanya langkah tegas berupa pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan, guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Di tempat terpisah, pihak media mengonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Drs. Djaswan, S.Sos., terkait dugaan rangkap jabatan serta langkah penanganannya.
Djaswan menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data serta status kepegawaian yang bersangkutan. Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“BKPSDM bekerja berdasarkan regulasi. Jika ditemukan rangkap jabatan yang tidak sesuai, akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tidak dibenarkan. ASN, kata dia, wajib menjunjung integritas, profesionalitas, serta menjaga netralitas dan disiplin.
“Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum. Penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Dunia sepak bola Sulawesi Tenggara kembali mendapatkan energi baru setelah Letehina dipercaya…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Langkah nyata PT CNGR yang turun langsung memperbaiki akses jalan utama…
Muarasultra.com, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan pelaksana tugas (Plt) Lurah Toronipa, Kecamatan Soropia,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site…
Muarasultra.com, KONAWE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…