Berita

Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT DMS di Konut Hingga Kini Tak Pernah Reklamasi?

Muarasultra.com, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) mengungkap dugaan aktivitas ilegal perusahaan PT Dwi Mitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) yang beroperasi di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri menilai, sejak memulai aktivitas eksplorasi pada 2009 dan produksi pada 2010, PT DMS belum pernah melakukan reklamasi lahan pasca-tambang.

Dari total wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 200 hektare, sekitar 80 persen di antaranya telah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas tambang.

“Yang parahnya itu, jutaan metrik ton ore disebut telah dikeruk dari kawasan tersebut tanpa diimbangi kewajiban pemulihan lingkungan, “ucap Jefri kepada media ini, Jumat (19/12/2025).

Padaha kata dia, kewajiban reklamasi secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan pasca aktivitas pertambangan, “terang Jefri.

Tak hanya itu pria sapaan Jeje ini juga menjelaskan, aktivitas penambangan PT DMS juga diduga tidak sesuai dengan dokumen AMDAL dan rencana reklamasi yang telah disahkan.

Dia mengungkapkan adanya sejumlah lubang bukaan tambang atau void yang ditinggalkan tanpa penanganan.

“Lubang-lubang tersebut diperkirakan mencapai luas 20 hingga 30 hektare dengan kedalaman sekitar 15 sampai 20 meter di bawah permukaan air laut, “beber Jefri.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keselamatan dan dampak lingkungan jangka panjang.

“Lubang bukaan tambang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perusahaan wajib melakukan reklamasi sesuai peruntukannya dan bertanggung jawab memulihkan lahan yang telah ditambang, “paparnya

Dampak pertambangan PT DMS juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Jarak antara lokasi tambang dan permukiman warga disebut hanya sekitar 500 meter.

Sedimentasi lumpur akibat aktivitas tambang mengalir ke laut dan mencemari tambak milik warga, sehingga nelayan setempat mengalami kerugian ekonomi yang signifikan.

Jefri menilai kerusakan tersebut diperparah oleh pembangunan kolam sedimen (sediment pond) yang tidak didasarkan pada kajian lingkungan yang memadai.

Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pengawasan ketat, tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta mencabut izin PT DMS Lasolo.

Lebih lanjut Jeje menjelaskan, selain dugaan pelanggaran lingkungan, PT DMS juga diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.

Tindakan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e yang melarang penebangan dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.

Kawasan hutan lindung yang sebelumnya ditanami mangrove sebagai pelindung pesisir Lasolo kini telah rusak dan nyaris habis akibat aktivitas pertambangan.

“Kerusakan tersebut mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat setempat, “tegas Jefri.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, P3D Konut mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, Mabes TNI, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan.

“Kami meminta aktivitas pertambangan PT DMS dihentikan, kawasan hutan lindung ditertibkan dengan pemasangan plang larangan, serta sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan, “pungkasnya

Sementara itu hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari managemen PT DMS ihwal tudingan yang dialamatkan ke mereka.

 

Penulis : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

25 menit ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

15 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

16 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

16 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

16 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

16 jam ago