Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengusut dugaan praktik korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Penyelidikan awal kini telah dimulai, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Rahman, membenarkan bahwa laporan indikasi korupsi ini sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan dan telah didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk proses Pra Penyelidikan.
“Sudah didisposisi oleh pimpinan untuk ditangani di Pidsus Kejati Sultra,” tegas Rahman kepada awak media di Kendari, Selasa (15/7/2025).
Dia memastikan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Anoa.
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan mencurigakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024, yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra.
Temuan BPK menyoroti ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang berdampak signifikan pada nilai penerimaan atau bagi hasil PD Aneka Usaha Kolaka dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Tak hanya itu, terkuak pula adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan yang mencurigakan.
Ketua AKAR Sultra, Eko, mengungkapkan modus operandi yang diduga untuk menghindari pajak.
“Proses pembayaran kewajiban KSO terhadap Pemda Kolaka lewat Perusda Aneka Usaha Kolaka, dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai. Hal tersebut dilakukan agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka,” beber Eko dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
AKAR Sultra juga menyoroti ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan krusial di PD Aneka Usaha Kolaka, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis.
Kondisi ini, menurut AKAR Sultra, telah membuka celah lebar bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Atas temuan BPK RI dan modus yang dibongkar AKAR Sultra, PD Aneka Usaha Kolaka diduga kuat telah melanggar sejumlah aturan dan merugikan negara dengan sengaja menghindari pembayaran pajak.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…
Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…
Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…
Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…