Headline

Dua Oknum ASN di Koltim Kedapatan Cari Sabu di Pinggir Jalan

Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial M (41) laki-laki dan MR (46) perempuan diamankan satuan reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ saat di konfirmasi melalui telepon seluler membernarkan kejadian tersebut, ia mengatakan penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

“Lokasi penangkapannya itu ada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya.

Yudhi menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.

“Selain itu kita amankan 1 unit Handphone merk SAMSUNG SMA725F warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda,” jelasnya.

Sementara itu KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Muhammad Arifin mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabhu di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.

Lanjut IPDA Muhammad Arifin menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan, Pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023 Pukul 15.30 Wita.

“Kemudian anggota melihat saudara M dan saudari MR sedang berada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur tepatnya di pinggir jalan dirumput mencari sesuatu yang di yakini adalah Narkotika jenis sabhu,” jelasnya.

Kemudian lanjut IPDA Muhammad Arifin anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabhu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Ladongi serta melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Lagi Baring-Baring di Mobil Kawasan Sepi, Sopir Travel Kendari dan Oknum Mahasiswi Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Sajam

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…

7 jam ago

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

8 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

8 jam ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

8 jam ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

14 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

14 jam ago