Headline

Dua Oknum ASN di Koltim Kedapatan Cari Sabu di Pinggir Jalan

Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial M (41) laki-laki dan MR (46) perempuan diamankan satuan reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ saat di konfirmasi melalui telepon seluler membernarkan kejadian tersebut, ia mengatakan penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

“Lokasi penangkapannya itu ada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya.

Yudhi menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.

“Selain itu kita amankan 1 unit Handphone merk SAMSUNG SMA725F warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda,” jelasnya.

Sementara itu KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Muhammad Arifin mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabhu di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.

Lanjut IPDA Muhammad Arifin menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan, Pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023 Pukul 15.30 Wita.

“Kemudian anggota melihat saudara M dan saudari MR sedang berada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur tepatnya di pinggir jalan dirumput mencari sesuatu yang di yakini adalah Narkotika jenis sabhu,” jelasnya.

Kemudian lanjut IPDA Muhammad Arifin anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabhu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Ladongi serta melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kemenag Konawe Peringati Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional…

7 jam ago

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran di Dapur SPPG Kendari Caddi 3, Aktivis Desak Audit Khusus dan Pembekuan Operasional

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…

1 hari ago

Disnaker Konut Lakukan Kordinasi Dugaan Perampasan Hak Lembur Karyawan PT NPM Site Bososi

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…

1 hari ago

KPK Telusuri Jejak Uang Tambang Rita Widyasari, Bos-Bos Perusahaan Batu Bara Dipanggil

Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…

1 hari ago

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

1 hari ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

1 hari ago