Detik-detik kapal melakukan pembongkaran BBM di salah satu jetty nii Tanasa.
Muarasultra.com, KONAWE – Dua jetty di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga melakukan aktivitas secara ilegal. Kedua jetty yang dimiliki oleh individu swasta tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah kapal dilaporkan rutin masuk dan bersandar di jetty tersebut. Diduga aktivitas ini berlangsung dengan sepengetahuan Syahbandar Kelas II Kendari, mengingat selama dua tahun terakhir tidak ada penindakan atau tindakan pengawasan tegas dari otoritas setempat.
Kepala Desa Nii Tanasa, Asri, membenarkan keberadaan kedua jetty tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa, 24 Juni 2025.
“Soal izin kami tidak ketahui apa ada izin atau tidak tapi yang jelas kegiatan bongkar muat terus berjalan,” ujar Kades.
Menurut Kades, selama beroperasi, kedua pemilik Jetty juga tidak memberikan kontribusi ke pemerintah desa.
Hal senada juga ditegaskan oleh pihak Polairud Kendari, Syukur Pandara. Kata dia, kedua Jetty tersebut belum memiliki izin resmi.
“Memang belum ada ijinnya, hanya mereka sudah miliki UD,” tegas Syukur Pandara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua Jetty tersebut merupakan milik lelaki A dan S. Adapun kapal yang kerap sandar atau berlabuh di Jetty tersebut yakni TB Mangku Jenang 7 SM / TB SDR serta kapal milik PT HBL salah satu perusahaan asal Samarinda Kalimantan Timur.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Syahbandar Kelas II Kendari maupun pemilik jetty terkait aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk keamanan pelayaran dan kerugian akibat pelanggaran aturan perizinan.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…