Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Konawe mendesak Bupati Konawe mengambil langkah tegas terhadap jajaran manajemen Bank BPR Bahteramas Konawe menyusul dugaan pemanfaatan tanah dan bangunan rumah dinas Camat Soropia tanpa izin resmi.
Desakan tersebut mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang, menurut DPD LIRA Konawe, menyoroti persoalan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut.
DPD LIRA Konawe menilai, persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
Bupati DPD LIRA Konawe, Andi Ifitra Porondosi, meminta Bupati Konawe mengevaluasi Direktur BPR Bahteramas Konawe serta Kepala Kantor Kas BPR Bahteramas Soropia. Ia menilai, pemanfaatan aset pemerintah daerah harus didasarkan pada perizinan, prosedur, dan landasan hukum yang jelas.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap pemanfaatan aset milik daerah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegas Andi Ifitra. Kamis (29/10/2026).
Selain menyoroti jajaran manajemen BPR Bahteramas, DPD LIRA Konawe juga meminta Bupati Konawe memanggil dan mengevaluasi Camat Soropia periode 2021–2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi tanggung jawab pengelolaan aset daerah serta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pemanfaatannya.
Menurut Andi Ifitra, pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu diperiksa secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
DPD LIRA Konawe juga mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan penghentian sementara operasional Kantor Kas BPR Bahteramas Soropia hingga persoalan pemanfaatan tanah dan bangunan rumah dinas tersebut memperoleh kejelasan hukum dan administratif.
Desakan itu, menurut DPD LIRA, merupakan bentuk dorongan agar persoalan penggunaan aset pemerintah daerah tidak dibiarkan berlarut-larut. Namun, langkah penghentian operasional perlu mempertimbangkan kewenangan pihak terkait, ketentuan perbankan, serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, DPD LIRA Konawe meminta pemerintah daerah mengevaluasi kerja sama dengan BPR Bahteramas Konawe, termasuk menelusuri persoalan pengadaan mesin dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diklaim pihaknya belum terealisasi sesuai komitmen.
DPD LIRA menilai, kejelasan fasilitas dan layanan perbankan tersebut penting untuk mendukung kelancaran transaksi keuangan, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe.
Pemerintah daerah pun didorong memastikan seluruh komitmen pelayanan perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan aparatur dipenuhi sesuai kesepakatan, sehingga tidak menimbulkan kendala maupun merugikan hak-hak PPPK.
Sebelumnya, DPD LIRA Konawe telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPR Bahteramas Konawe untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, menurut Andi Ifitra, aksi itu belum menghasilkan jawaban yang dinilai memadai. Pihaknya menganggap sejumlah pertanyaan yang disampaikan belum memperoleh kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Atas dasar itu, DPD LIRA Konawe menyatakan akan melanjutkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara agar persoalan tersebut ditelaah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
DPD LIRA berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka, menelusuri dasar hukum pemanfaatan aset, serta memastikan seluruh pihak yang terkait menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Terpisah Kepala BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon hingga pesan WhatsApp enggan memberikan komentar.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Konawe Utara – Polemik pembebasan lahan warga di Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…
Muarasultra.com, KONAWE – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengunjungi…
Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mencatat sebanyak 246 kendaraan…
Muarasultra.com, KONAWE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di kabupaten Konawe kini…
Muarasultra.com, KOLAKA UTARA – Penindakan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi…
Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., mengikuti rapat koordinasi pemerintah daerah yang…