Berita

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Muarasultra.com, Jakarta – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎”Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

‎Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

‎Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

‎”Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

‎Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. (JM/RS)

admin

Recent Posts

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Muarasultra.com, Jakarta - Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan.…

2 jam ago

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Muarasultra.com, Cikeas - Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi yang bergerak di bawah naungan Kementerian Agraria…

2 jam ago

Terseret Kasus Asabri, Tan Kian Masuk Daftar 15 Saksi Perkara Suap, Gratifikasi dan TPPU

Muarasultra.com, JAKARTA - Nama konglomerat properti senior, Tan Kian, kembali mengguncang panggung hukum nasional. Hanya…

4 jam ago

Kortastipidkor Polri Resmi Menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Sebagai Tersangka Dugaan TPPU ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie…

23 jam ago

JAMPIDSUS Kejagung Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Muarasultra.com, JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Febrie…

1 hari ago

M Jasin: Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan Dinilai Janggal

Muarasultra.com, Jakarta– Cara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang yang diduga berasal dari Bupati…

2 hari ago