Berita

Diperiksa Penyidik, Kabid Mutasi BKPSDM Konawe Ungkap Keanehan Pelantikan di TPA Mataiwoi

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kabupaten Konawe, Abed Negolimbong, mengungkap sejumlah fakta terkait proses pelantikan pejabat yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada 20 Februari 2026 lalu.

Hal tersebut disampaikan Abed usai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, dalam rangka penyelidikan dugaan suap atau praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Abed mengungkapkan, pelantikan ratusan pejabat struktural tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

“Belum ada Pertek, baru diusulkan ke BKN dan saat ini masih berproses,” ungkap Abed kepada awak media.

Ia menjelaskan, apabila nantinya Pertek dari BKN diterbitkan dan sesuai dengan hasil pelantikan yang telah dilakukan, maka pejabat yang dilantik akan kembali dikukuhkan secara sah.

Ditanya soal Surat Pembatalan Pelantikan yang dikirim ke BKN RI, Abed mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Tak hanya itu, Abed juga menanggapi pergantian pejabat di lingkungan Inspektorat Konawe. Ia menyebut, terdapat tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang dicopot dari jabatannya dalam pelantikan tersebut, meski hingga kini belum ada persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sudah diusul sebelum pelantikan, tetapi sampai saat ini belum ada jawabannya,” jelasnya.

Meski tanpa persetujuan, proses pelantikan tetap berjalan. Kata Abed, semua dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar Abed tanpa menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.

Lebih lanjut, Abed turut menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah di media sosial yang tidak memiliki paraf dan diragukan keabsahannya.

Menurutnya, secara prosedur administrasi, dokumen tersebut seharusnya diparaf terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh kepala daerah.

“Seharusnya diparaf terlebih dahulu, baru ditandatangani oleh Bupati,” tegasnya.

Pernyataan Abed tersebut menambah daftar kejanggalan dalam pelantikan pejabat di Konawe yang kini tengah menjadi sorotan dan didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Areal Tambang PT Panca Logam Makmur Dikuasai Pemerintah, Satgas PKH Pasang Larangan Aktivitas Ilegal

Muarasultra.com, BOMBANA – Areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara,…

46 menit ago

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Konawe, Kabid Mutasi BKPSDM Diperiksa Polisi Tiga Jam

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

1 jam ago

Oknum Debt Collector FIF Makassar Diduga Langgar UU Jaminan Fidusia, Kendaraan Nasabah Ditarik Secara Paksa

Muarasultra.com, Makassar – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku…

20 jam ago

Sekda Konawe: PPPK Tidak Dirumahkan Jika Memiliki Kinerja Baik

Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, SP. MH. memastikan…

21 jam ago

ESDM Sultra Rilis Persetujuan Kuota Produksi Tambang Galian C, Ada PT Hoffmen Energi Perkasa

Muarasultra.com, KENDARI - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis daftar…

1 hari ago

DPRD Konawe Terima Laporan Capaian Kinerja Bupati Tahun 2025, Ekonomi Rakyat Melejit, Kemiskinan Ditekan

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe…

2 hari ago