Berita

Diduga Selingkuh, Oknum Perwira Polisi di Konsel Jalani Pemeriksaan Intensif Bidpropam Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Terungkap nasib Iptu AK seusai digerebek istri sah berduaan dengan wanita lain di penginapan wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kini sanksi berat menanti jika Iptu AK terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan kepolisian.

Sebab kasus ini telah memasuki babak baru, tidak hanya ditangani secara internal kepolisian, tetapi juga melalui jalur pidana.

Iptu AK merupakan perwira yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel).

Dia digerebek di penginapan Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Senin (23/3/2026) dini hari.

Kasus ini kini telah memasuki babak baru, tidak hanya ditangani secara internal kepolisian, tetapi juga melalui jalur pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan saat ini Iptu AK dan wanita berinisial PPD tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Penanganan kasus dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Krimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sultra.

Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam terkait pelanggaran etik, serta penyidik Ditreskrimum untuk dugaan tindak pidana perzinahan,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (24/3/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian,” kata Kombes Pol Iis menambahkan.

Pihak Polda Sultra menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang mencoreng citra institusi

Laporan pihak keluarga yang sebelumnya sempat merasa tidak mendapat respon cepat di tingkat bawah, kini dipastikan akan dikawal hingga tuntas di Mapolda.

Iis menekankan sanksi berat menanti, jika Iptu AK terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan kepolisian.

“Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…

4 jam ago

Mobile Health Clinic PT SCM Hadirkan Layanan Kesehatan Inklusif bagi Warga Terpencil di Routa

Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…

4 jam ago

Ketua DPRD Konawe Ikuti Retreat di Magelang

Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…

4 jam ago

Kabid Perhubungan Konawe Bakal Disidang Kode Etik Imbas Lompat Jabatan, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…

5 jam ago

Narkoba Tumbuh Subur, Ampuh Sultra Kritisi Kinerja Kapolres Konut

Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…

5 jam ago

Menuju Desa Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Matangkan Persiapan Teknis Pengukuran secara Daring

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…

20 jam ago