Berita

Diduga Selingkuh, Oknum Perwira Polisi di Konsel Jalani Pemeriksaan Intensif Bidpropam Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Terungkap nasib Iptu AK seusai digerebek istri sah berduaan dengan wanita lain di penginapan wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kini sanksi berat menanti jika Iptu AK terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan kepolisian.

Sebab kasus ini telah memasuki babak baru, tidak hanya ditangani secara internal kepolisian, tetapi juga melalui jalur pidana.

Iptu AK merupakan perwira yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel).

Dia digerebek di penginapan Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Senin (23/3/2026) dini hari.

Kasus ini kini telah memasuki babak baru, tidak hanya ditangani secara internal kepolisian, tetapi juga melalui jalur pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan saat ini Iptu AK dan wanita berinisial PPD tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Penanganan kasus dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Krimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sultra.

Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam terkait pelanggaran etik, serta penyidik Ditreskrimum untuk dugaan tindak pidana perzinahan,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (24/3/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian,” kata Kombes Pol Iis menambahkan.

Pihak Polda Sultra menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang mencoreng citra institusi

Laporan pihak keluarga yang sebelumnya sempat merasa tidak mendapat respon cepat di tingkat bawah, kini dipastikan akan dikawal hingga tuntas di Mapolda.

Iis menekankan sanksi berat menanti, jika Iptu AK terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan kepolisian.

“Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

7 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

13 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

14 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago