Berita

Diduga Selingkuh, Oknum Perwira Polisi di Konsel Jalani Pemeriksaan Intensif Bidpropam Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Terungkap nasib Iptu AK seusai digerebek istri sah berduaan dengan wanita lain di penginapan wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kini sanksi berat menanti jika Iptu AK terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan kepolisian.

Sebab kasus ini telah memasuki babak baru, tidak hanya ditangani secara internal kepolisian, tetapi juga melalui jalur pidana.

Iptu AK merupakan perwira yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel).

Dia digerebek di penginapan Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Senin (23/3/2026) dini hari.

Kasus ini kini telah memasuki babak baru, tidak hanya ditangani secara internal kepolisian, tetapi juga melalui jalur pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan saat ini Iptu AK dan wanita berinisial PPD tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Penanganan kasus dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Krimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sultra.

Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam terkait pelanggaran etik, serta penyidik Ditreskrimum untuk dugaan tindak pidana perzinahan,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (24/3/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.

“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian,” kata Kombes Pol Iis menambahkan.

Pihak Polda Sultra menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang mencoreng citra institusi

Laporan pihak keluarga yang sebelumnya sempat merasa tidak mendapat respon cepat di tingkat bawah, kini dipastikan akan dikawal hingga tuntas di Mapolda.

Iis menekankan sanksi berat menanti, jika Iptu AK terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan kepolisian.

“Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu. Jika terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

11 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

11 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

18 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

1 hari ago