Berita

Dana Desa Tahun 2026 Anjlok, di Konawe Tiap Desa Hanya Terima 200 Juta Per Tahun

Muarasultra.com, KONAWE – Tahun 2026 bakal menjadi periode berat bagi pemerintahan desa (Pemdes) di seluruh Indonesia. Betapa tidak, alokasi Dana Desa anjlok. Terjadi penurunan signifikan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan pergeseran prioritas pemerintah pusat. Tak ayal, kondisi itu membuat sekitar 75 ribu desa se-Indonesia harus menghadapi tekanan fiskal yang belum pernah dirasakan sebelumnya.

Berdasarkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, total Dana Desa ditetapkan sekitar Rp 60 triliun. Angka ini turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 70 triliun lebih.

Tentu saja, penurunan itupun berdampak langsung pada besaran dana yang diterima setiap desa. Sebelumnya, rata-rata desa mendapat kucuran kurang lebih Rp 1 miliar. Kini, di sejumlah daerah melaporkan hanya mendapat Rp 200–300 juta setiap desa per tahun. Jauh di bawah pagu ideal yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Penurunan Dana Desa tidak terjadi tanpa sebab. Pemerintah pusat berdalih melakukan pengetatan fiskal sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional, sekaligus mengalihkan sebagian anggaran ke program prioritas lain. Salah satu kebijakan yang ikut memengaruhi adalah pengalihan sebagian fungsi Dana Desa untuk mendukung program ekonomi desa, termasuk penguatan koperasi desa dan program nasional lain yang tidak seluruhnya berbentuk transfer langsung ke kas desa.

Selain itu, skema penggunaan Dana Desa 2026 semakin diarahkan pada program-program tematik nasional, seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi desa. Akibatnya, ruang fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas pembangunan lokal menjadi semakin terbatas.

Masalahnya, penurunan dana tidak diikuti dengan pengurangan kewajiban desa. Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat, biaya operasional pemerintahan desa, serta kewajiban menjalankan program prioritas nasional tetap harus dipenuhi. Kondisi ini membuat banyak desa berada dalam posisi sulit. Anggaran menyusut, tetapi belanja wajib tetap tinggi.

Tekanan fiskal desa semakin berat karena di banyak daerah Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten juga mengalami penurunan. Hal ini membuat desa kehilangan sumber pendanaan alternatif dan semakin bergantung pada Dana Desa pusat yang kini semakin terbatas.

Di sisi lain, ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah desa tidak ikut menurun. Bahkan, cenderung makin naik. Terlebih di era digital dan media sosial. Warga tetap menuntut pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, serta penguatan ekonomi lokal.

Karena itu, para kepala desa pun berada di situasi serba terjepit. Maju kena, mundur kena. Mereka harus menjawab kebutuhan masyarakat, sambil berhadapan dengan keterbatasan anggaran dan regulasi yang semakin ketat.

Memang, tidak semua desa terdampak dengan tingkat yang sama. Desa yang memiliki BUMDes aktif, Pendapatan Asli Desa (PADes) kuat, atau aset produktif, maka mungkin relatif lebih mampu bertahan hidup. Namun, bagi mayoritas desa yang selama ini sangat bergantung pada Dana Desa, tahun 2026 menjadi masa penyesuaian yang berat.

Ketua APDESI Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe yang juga Kepala Desa Epeea Sumitro Sabora, S.Si., mengungkap berdasarkan pagu anggaran dana desa tahun 2026, desa di kabupaten Konawe hanya akan menerima dana desa sekitar 20 persen atau sekitar 200 juta. Selebihnya dialihkan untuk pembangunan koperasi desa merah putih.

“Pagu anggaran sudah keluar, untuk kecamatan Abuki rata sekitar 200 juta saja, sisanya untuk koperasi merah putih,” ujar Sumitro Sabora.

Anggaran dua puluh persen atau sekitar 200 juta hanya fokus kepada ketahanan pangan, penanganan gizi (Posyandu) dan kemiskinan ekstrem yang disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Terhadap pengurangan dana desa, Sumitro secara pribadi tetap optimis penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa, akan tetapi sejumlah program usulan masyarakat yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangkah panjang desa (RPJP-Des) dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Des) akan mengalami perubahan.

“Secara pribadi sebenarnya lebih bagus begini, kepala desa kurang tanggungjawabnya, pelaporan juga lebih mudah, kemudian konflik internal di desa juga akan berkurang,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penggunaan dan mekanisme pencairan dana desa (DD), namun satu hal yang pasti dana desa tahun 2026 turun drastis.

Disisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, kondisi tersebut mencerminkan fase baru bagi tata kelola keuangan desa. Pemerintah desa tertuntut agar lebih mandiri dan produktif secara ekonomi. Sayangnya, di saat yang sama, masih sangat banyak desa belum memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk langsung beradaptasi.

Dengan kombinasi penurunan Dana Desa, penyusutan ADD, serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik, tahun 2026 pun disebut-sebut sebagai “tahun pusing nasional” bagi para kepala desa. Bukan karena lemahnya kepemimpinan desa, melainkan akibat tekanan kebijakan fiskal yang semakin ketat dari hulu ke hilir.

Laporan : Febri Nurhuda

Sumber; Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

3 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

4 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago