Berita

Conflict of interest? Wakil Ketua DPRD Sultra Herry Asiku Terafiliasi 5 Perusahaan Tambang

Muarasultra.com, KENDARI – Praktik conflict of interest atau benturan kepentingan diduga kian menguat di dunia bisnis dan pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejumlah pejabat publik, mulai dari gubernur, bupati hingga anggota legislatif, terindikasi memiliki atau terafiliasi dengan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sultra.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat negara. Di satu sisi, mereka memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, menegakkan aturan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Namun di sisi lain, terdapat kepentingan bisnis pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Secara regulasi, praktik benturan kepentingan sejatinya dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menghindari praktik KKN, termasuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang mengandung konflik kepentingan. Sementara dalam sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Tak hanya itu, sebagai unsur pimpinan lembaga legislatif daerah, anggota DPRD juga terikat pada kode etik DPRD yang mewajibkan menjaga integritas, independensi, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok usaha.

Salah satu pejabat yang kini menjadi sorotan publik adalah Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Golkar, H. Herry Asiku, SE. Alih-alih fokus pada upaya penertiban tambang ilegal, perlindungan lingkungan, dan menjaga masa depan generasi mendatang, Herry Asiku justru diketahui memiliki sedikitnya lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bumi Anoa.

Kelima perusahaan tersebut yakni:

PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU)
Perusahaan pertambangan nikel dengan IUP Operasi Produksi mineral logam nikel seluas 301 hektare di Kabupaten Konawe Utara.

PT Apollo Nickel Indonesia
Memiliki IUP Operasi Produksi nikel seluas 106 hektare, berlaku hingga 21 Oktober 2031.

PT Konut Jaya Mineral
Perusahaan tambang nikel di Konawe Utara dengan luas IUP Operasi Produksi mencapai 732,2 hektare.

PT Putra Konawe Utama
Perusahaan pertambangan nikel dengan luas IUP sekitar 4.845 hektare di Konawe Utara.

PT Konaweeha Makmur
Perusahaan pertambangan batuan yang beroperasi di Kabupaten Konawe. (Sumber MODI Online).

Dari kelima perusahaan tersebut, PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) tercatat pernah mendapat sorotan tajam. Perusahaan ini diduga belum mengantongi izin kerja sama lintas kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, PT SJSU masuk dalam daftar 13 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan konservasi berdasarkan catatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, menyampaikan bahwa PT SJSU belum memiliki izin lintas kawasan TWAL. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah menyurati 13 perusahaan itu, termasuk PT SJSU, tetapi belum ada respons sama sekali,” ujar Sukrianto dikutip dari AmanahSultra.id.

Meski demikian, hingga kini BKSDA Sultra belum menjatuhkan sanksi tegas dan masih mengedepankan pendekatan persuasif. Ke depan, BKSDA berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen LHK) serta penegakan hukum (Gakkum).

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena masih persuasif. Selanjutnya kami akan bersurat ke Ditjen LHK untuk koordinasi dengan Gakkum,” pungkasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

30 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

52 menit ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

55 menit ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

60 menit ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

1 jam ago

Peduli Rakyat, DPRD Konawe Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…

2 jam ago