Adventorial

CERI Minta Jamwas dan Jambin Kejagung Periksa Dirdik Pidsus Terkait Penggeledahan Ditjen Migas

Muarasultra.com, JAKARTA – Jika menurut Kapuspen Kejagung Harli Siregar SH dalam penjelasan persnya bahwa langkah Pidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin 10 Februari 2025 telah menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk mencari atau menambah alat bukti agar semakin terang telah terjadi peristiwa pidana atas dugaan permainan penjualan Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara (MMKBN) oleh KKKS ke Kilang Pertamina, maka langkah Pidsus Kejagung kemaren yang langsung menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM tanpa bersamaan menggeledah SKK Migas patut dipertanyakan apa pertimbangan dan motifnya.

“Sebab, soal kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas penjualan MMKBN ke Kilang Pertamina itu diatur berdasarkan Permen ESDM 18 Tahun 2021, sementara SKK Migas memberi kuasa menjual MMKBN ke KKKS beralaskan PTK 06 Tahun 2017, kedua aturan tersebut tidak nyambung lantaran belum di revisi” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.

Lagipula, lanjut Yusri, posisi Ditjen Migas dalam tata kelola MMKBN itu berada di hilir dan SKK Migas dengan KKKS dan Pertamina Kilang di hulu, jadi Ditjen Migas hanya melaksanakan apa hasil kesepakatan akhir antara KKKS dengan Pertamina Kilang yang diawasi oleh SKKMigas.

“Jika alasan Pertamina menolak MMKBN lantaran secara komersial tidak memberikan margin kepada Kilang atau tidak sesuai dengan program kilang dalam memproduksi jenis BBM yang sesuai dengan kehandalan kilangnya, maka Ditjen Migas atas persetujuan Menteri ESDM harus menerbitkan rekomendasi ekspor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan untuk menerbitkan izin ekspor, jika tidak maka akan menggaggu lifting KKKS tersebut karena terjadi Toptank,” ulas Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, jika belakangan Pidsus Kejagung baru akan menggeledah SKK Migas, maka itu langkah terlambat karena pasti sudah diantisipasi oleh SKK Migas dan tak akan memperoleh alat bukti yang bisa membuat semakin terangnya peristiwa pidana tersebut.

“Jadi kami menilai Pidsus Kejagung telah salah strategi atau jangan jangan ada agenda titipan diluar komando Kejagung ?, dan bisa gagal mengungkap dugaan kasus korupsi penjualan MMKBN di KKKS selama ini,” ujar Yusri.

Yusri Usman.

Untuk itu, kata Yusri, CERI berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung bisa segera memeriksa Dirdik Kejagung untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penggeledahan di Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas.

“Sebab, kami melihat keanehan terkait aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor 065/2017 yang bisa mengeliminir aturan yang lebih tinggi di atasnya, yaitu SK Menteri ESDM nomor 5543/13/MEM.M/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola seluruh MMKBN yang diperkuat oleh SK Kepala SKK Migas Nomor Kep 0131/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN yang diperkuat surat perjanjian penunjukan Penjual seluruh MMKBN antara SKK Migas dengan Pertamina pada tanggal 18 September 2015,” beber Yusri.

Jadi, kata Yusri, jika ditinjau dari perspektif hirarki peraturan perundang undangan, sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka PTK 065/2017 itu dapat diklasifikasikan cacat hukum, sehingga patut diduga kuasa yang telah diberikan oleh SKK Migas ke KKKS selama ini digunakan untuk menjual MMKBN adalah tindakan ilegal.(*)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Status Tambang Dipertanyakan, PT NPM Bososi Tak Terdaftar di MODI ESDM dan Diduga Abaikan Proses Perselisihan Buruh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site…

23 jam ago

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kelurahan Tuoy Unaaha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

1 hari ago

Pamit dalam Pengabdian: Jejak AKBP Noer Alam di Konawe, Dari Menjaga Kamtibmas Hingga Menyatukan Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE – Setiap pertemuan pada akhirnya akan berujung pada perpisahan. Namun, ada perpisahan yang…

1 hari ago

Tingkatkan Integritas ASN, Kantah Konawe Ikuti Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjol Ilegal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan…

1 hari ago

Dorong Percepatan Program Strategis Nasional dan Pelayanan, Kantah Konawe Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memacu percepatan pelaksanaan program strategis dan…

1 hari ago

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

2 hari ago