Categories: BeritaHeadline

Capaian Kementrian ATR/BPN Sejak Tahun 2017, Berhasil Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah

Muarasultra.com, JAKARTA – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendaftarkan sebanyak 59,5 persen bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah.

Capaian tersebut merupakan hasil percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah.

“Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah yang didaftarkan pada tahun 2024.

“Secara nasional, pencapaian pendaftaran sudah mencapai 95,9% dari target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan para awak media.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mewujudkan terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1% bidang tanah pada tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah krisis dan konflik pertanahan.

Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Adp).

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

2 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

4 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

7 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

8 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

9 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago