Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria berinisial IMS (54) warga Kelurahan Sendang Mulyasari, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Rabu (01/10/2023).
IMS ditahan seusai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial ILC (14) yang tak lain tetangganya sendiri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati menerangkan, korban mendapat prilaku tak senonoh itu sejak berada di kelas 1 SMP.
Ia menambahkan, kronologi awal bermula saat korban kerap belajar bersama putri pelaku berinisial D di rumah pelaku.
Dalam kesempatan itu, pelaku kerap melancarkan aksinya saat putrinya tidak ada.
“Pada saat itu yang ada cuma pelaku, pada saat korban mengalami kesulitan dia bertanya kepada pelaku soal pelajaran yang tidak dia ketahui,” kata Ni Kade Karmiati.
Adapun caranya dia melakukan pencabulan dengan menggosokan alat kelaminnya di alat kelamin korban.
Kade juga mengungkapkan, pada 26 Oktober 2023, korban dan pelaku sempat melakukan video call pada pagi hari saat korban hendak ke sekolah.
Saat itu, pelaku sempat menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini bermula saat korban mendapat pesan hadiah di media sosial dan menunjukkan kepada orang tuanya.
Ibu korban yang penasaran kemudian coba memeriksa handphone korban.
“Sempat dia coba ambil hapenya tidak sengaja dia tindis Facebook messengernya ada kalimat chat pelaku buru-buru cabut,” ungkapnya.
Kalimat itu kemudian membuat ibu korban bertanya-tanya maksud pelaku kepada korban.
Tiga hari kemudian setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengungkapkan peristiwa yang telah dialaminya.
“Tanggal 29 korban mengakui semuanya bahwa mendapat perlakuan seperti ini dari pelaku,” jelasnya.
Kade mengatakan, korban mengalami pencabulan ini sejak Tahun 2022 lalu.
“Hubungan korban dan pelaku tidak ada hanya bertetangga saja depan rumah,” pungkasnya.
Selain itu, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengiming-imingi korban pulsa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…