Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMA di Konawe Masuk Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 1 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.TrK, MH mengatakan Kepala SMA Asinua diterapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit Tipidkor Polres Konawe.

Menurut IPDA Surya, selain menyelewengkan anggaran dana DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada SMA 1 Asinua Kabupaten Konawe sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp.367.641.686 (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus depan puluh enam rupiah).

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan,” jelas Surya.

Bukan hanya itu, tersangka juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan Dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.

“Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” terang Kanit Tipidkor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

42 menit ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

46 menit ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

50 menit ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

6 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

7 jam ago

Lewati Masa Kritis, Plt Kadis Dikbud Konawe Ahmad Djauhari Jalani Perawatan Intensif di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (PLt) Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad…

7 jam ago