Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMA di Konawe Masuk Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 1 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.TrK, MH mengatakan Kepala SMA Asinua diterapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit Tipidkor Polres Konawe.

Menurut IPDA Surya, selain menyelewengkan anggaran dana DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada SMA 1 Asinua Kabupaten Konawe sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp.367.641.686 (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus depan puluh enam rupiah).

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan,” jelas Surya.

Bukan hanya itu, tersangka juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan Dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.

“Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” terang Kanit Tipidkor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Satgas PKH Segel Lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati di Kolaka ‎

‎Muarasultra.com, KOLAKA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali melaksanakan penertiban aset negara di wilayah…

1 jam ago

Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud

Muarasultra.com, Pekalongan - Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan…

3 jam ago

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi…

3 jam ago

‎Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Muarasultra.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan…

3 jam ago

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Muarasultra.com, JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan…

3 jam ago

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Muarasultra.com, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

3 jam ago