Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah SMA di Konawe Masuk Penjara

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47) atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 1 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.TrK, MH mengatakan Kepala SMA Asinua diterapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung kami lakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit Tipidkor Polres Konawe.

Menurut IPDA Surya, selain menyelewengkan anggaran dana DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada SMA 1 Asinua Kabupaten Konawe sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp.367.641.686 (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus depan puluh enam rupiah).

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan,” jelas Surya.

Bukan hanya itu, tersangka juga tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan Dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Fatalnya lagi, tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.

“Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” terang Kanit Tipidkor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

6 menit ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

3 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

4 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

19 jam ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

1 hari ago

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 hari ago