Berita

Buntut Demo Anarkis, Polres Konawe Tetapkan Empat Orang Tersangka Ditahan di Polda

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Reskrim Polres Konawe telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kasus demo anarkis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM mengatakan terkait kasus demo anarkis itu, Polres Konawe telah memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang,” kata Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, Rabu 17 Januari 2024 saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Kasat Reskrim, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa. Tersangka SD (22) Warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Sedangkan tersangka HD (38) Warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi dan juga memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat teklap, BD (28) Warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban dan tersangka RN (28) Warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit.

Ditanya apakah ada potensi penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus demo anarkis tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan akan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balok di pundak itu, keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Tadi malam, keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diketahui, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, Senin 15 Januari 2024 kemarin.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

CERI Soroti Penawaran Identik 9 Perusahaan dalam Pengadaan Renovasi Gedung Cipta Karya Tahun 2023 Tak Disidik Kejati DKI

Muarasultra.com, JAKARTA – Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti proses pengadaan proyek penataan…

3 jam ago

Kesempatan Setara untuk Semua, Yusran Akbar Apresiasi Alfamidi Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST melalui Kadis Nakertrans Ir. Ilham Jaya…

16 jam ago

Kapolres Rangkul Mahasiswa: Sinergi Dijaga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Damai

Muarasultra.com, Konawe – Dalam rangka memperkuat kemitraan dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan elemen mahasiswa,…

17 jam ago

Polda Sultra Diminta Selidiki 11 Titik Kegiatan Cetak Sawah di Koltim, Diduga Tidak Sesuai Progres Lapangan

‎Marasultra.com, KENDARI - Sebanyak 11 (sebelas) titik kegiatan cetak sawah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),…

23 jam ago

Pemkab Konawe Tegaskan Larangan Jual BBM Bersubsidi dengan Harga Berlebihan

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah untuk mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

23 jam ago

Pemkab Konawe dan Bulog Unaaha Salurkan 985,83 Ton Beras Bantuan Pangan Periode Juli – September Tahun 2026

Muarasultra.com, KONAWE – Perum Bulog Kantor Cabang Unaaha kembali menyalurkan Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras…

24 jam ago