Berita

Buntut Demo Anarkis, Polres Konawe Tetapkan Empat Orang Tersangka Ditahan di Polda

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Reskrim Polres Konawe telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kasus demo anarkis yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM mengatakan terkait kasus demo anarkis itu, Polres Konawe telah memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang,” kata Kasat Reskrim IPTU Patria W Sigit, Rabu 17 Januari 2024 saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Kasat Reskrim, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa. Tersangka SD (22) Warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.

Sedangkan tersangka HD (38) Warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan penanggung jawab aksi dan juga memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat teklap, BD (28) Warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban dan tersangka RN (28) Warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.

Kasat reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit.

Ditanya apakah ada potensi penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus demo anarkis tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan akan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balok di pundak itu, keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Tadi malam, keempat tersangka ini kami titip di rutan Polda Sultra,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diketahui, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, Senin 15 Januari 2024 kemarin.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Konawe dan Istri Jadi Responden Pertama

‎Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Konawe resmi dimulai. ‎ ‎Sebagai…

1 jam ago

27 Entitas Sudah Direstrukturisasi, Pertamina dan Danantara Masih Tutup Daftar Perusahaan

Muarasultra.com, JAKARTA - Program restrukturisasi yang dijalankan PT Pertamina (Persero) bersama Badan Pengelola Investasi Daya…

6 jam ago

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Muarasultra.com, Samarinda - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

7 jam ago

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Muarasultra.com, ‎Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan…

7 jam ago

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, Tangerang - Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang…

7 jam ago

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, Jakarta - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin…

7 jam ago