Hukum

BPKP Sultra Minta KPK Segera Tahan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra

Muarasultra.com, MUNA – Badan Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (BPKP Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Bupati Muna LM Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.

Pasalnya, KPK telah menetapkan LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu, namun hingga kini keduanya belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Olehnya itu, BPKP menilai KPK seolah-olah tidak serius terhadap kedua tersangka tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Sukarman L selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata Muna, LM Syukur Akbar mantan Kepala Dinas Kehutanan Muna, dan Rusdianto Emba adik Bupati Muna sudah ditahan.

“Kok dua tersangka ini Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto tidak ditahan?, Padahal statusnya sudah sama-sama tersangka. Seolah-olah kedua tersangka ini mendapat perlakuan khusus. Tidak boleh lah ada yang diistimewakan dalam kasus ini, semua harus mendapat perlakuan yang sama di mata hukum”, Hal tegas Ketua BPKP Sultra, Wawan Soneangkano kepada media ini, Rabu, 20 September 2023.

Wawan Soneangkano mewanti-wanti jangan sampai ada main mata dengan kedua tersangka itu sampai tidak ditahan. Sebab, perlakuan yang didapat oleh keduanya menjadi pertanyaan besar terhadap integritas KPK sebagai lembaga anti rasuah.

“Artinya, semua kemungkinan bisa saja terjadi. Bahwa mungkin KPK mendapat intervensi dari penguasa, kan bisa juga terjadi. Hanya kan KPK adalah lembaga independen yang mesti menegakan aturan, dan kalau misalnya KPK bekerja dengan memilih-milih, independensi dan integritas KPK terkait dengan kasus ini mesti di pertanyakan”, sentil Wawan.

Untuk itu, mantan Ketua DPM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu menekankan agar KPK segera menahan dua tersangka LM. Rusman Emba dan La Ode Gomberto.

“Dan kita akan segera menyambangi KPK RI untuk terus melakukan desakan agar keduanya segera di tahan,” tegas Wawan.

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa selain menetapkan LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka, KPK juga telah memeriksa belasan saksi yang berkaitan dengan kasus dana PEN.

Belasan saksi yang diperiksa adalah La Dari (Direktur Utama PT Ajizam), La Tele alias Iwan (kontraktor swasta), Wa Ode Silviyana Arifin, (staf Dirjen Bina Keuangan Daerah), Indrawan alias Ateng (kontraktor), La Ridaka (kontraktor), La Mahi (Kepala Bappeda Pemkab Muna), Muhammad Aswan Kuasa (Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muna sejak April 2022), Dahlan (Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2022) Rehabeam Lumban Gaol (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna) La Ode Abdul Salam ( Kabid Anggaran BKAD Muna sejak 201-sekarang), La Ode Hidayat (ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Muna).

Kemudian, Eddy SH MSi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022–sekarang), Ochtavian Runia Palealu (Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022), Yuniar Dyah Paraningrum (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022).

Menurut Wawan, KPK mestinya tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi di negeri ini khususnya terhadap para tersangka dana PEN di Kabupaten Muna.

“Meskipun Bupati Muna suda jadi tersangka, namun KPK tidak juga menahannya. Dengan tidak ditahannya Bupati Muna, maka independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi perlu di pertanyakan. Jangan sampai KPK ada main mata dengan pihak-pihak tertentu, sehingga Bupati Muna dibiarkan bebas walaupun telah menjadi tersangka”, kata Wawan.

“Kan mestinya harus di tahan, masa orang sudah tersangka tapi tidak di tahan juga. Sekarang apa alasan KPK sampai ia tidak menahan Bupati Muna? Apa karena beliau kader dari partai penguasa saat ini? Atau karena apa? Kan begitu. Misalnya begini, Lucas Enembe saja, biar dia sakit, KPK datangi di rumahnya. Kok Bupati Muna tidak berani”, tukasnya.(**)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Status Tambang Dipertanyakan, PT NPM Bososi Tak Terdaftar di MODI ESDM dan Diduga Abaikan Proses Perselisihan Buruh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site…

1 hari ago

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kelurahan Tuoy Unaaha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

1 hari ago

Pamit dalam Pengabdian: Jejak AKBP Noer Alam di Konawe, Dari Menjaga Kamtibmas Hingga Menyatukan Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE – Setiap pertemuan pada akhirnya akan berujung pada perpisahan. Namun, ada perpisahan yang…

1 hari ago

Tingkatkan Integritas ASN, Kantah Konawe Ikuti Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjol Ilegal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan…

1 hari ago

Dorong Percepatan Program Strategis Nasional dan Pelayanan, Kantah Konawe Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memacu percepatan pelaksanaan program strategis dan…

1 hari ago

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

2 hari ago