Ilustrasi.
Muarasultra.com, KOLUT – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum (HPMPH) Sultra–Jakarta kembali menyoroti maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sorotan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam hasil auditnya, BPK mendapati bahwa PT BDM diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun diduga tetap beroperasi di wilayah tersebut.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik kejahatan kehutanan dan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional.
Selain persoalan izin kehutanan, BPK juga mencatat bahwa PT BDM belum memenuhi sejumlah kewajiban lingkungan, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang. Padahal, kewajiban tersebut merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi setiap perusahaan tambang untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca aktivitas operasional.
Data dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencatat bahwa pemilik PT Bumi Dua Mineral meliputi H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.
Ketua Umum HPMPH Sultra–Jakarta, Muh. Hidayat, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan bukti bahwa negara dirugikan secara terang-terangan. Kami mendesak KLHK, ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT BDM di Kolaka Utara. Aktivitas ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena hanya menguntungkan segelintir pihak dan merusak lingkungan serta masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Muh. Hidayat.
HPMPH Sultra–Jakarta juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan negara hadir dalam menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…