Berita

BPK Temukan Dugaan Tambang Ilegal PT BDM di Kolut, HPMPH Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Muarasultra.com, KOLUT – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum (HPMPH) Sultra–Jakarta kembali menyoroti maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam hasil auditnya, BPK mendapati bahwa PT BDM diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun diduga tetap beroperasi di wilayah tersebut.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik kejahatan kehutanan dan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional.

Selain persoalan izin kehutanan, BPK juga mencatat bahwa PT BDM belum memenuhi sejumlah kewajiban lingkungan, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang. Padahal, kewajiban tersebut merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi setiap perusahaan tambang untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca aktivitas operasional.

Data dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencatat bahwa pemilik PT Bumi Dua Mineral meliputi H. Rijal Jamaluddin, PT Anugrah Jasmido Raya, dan PT Rai Dilipratama.

Ketua Umum HPMPH Sultra–Jakarta, Muh. Hidayat, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan bukti bahwa negara dirugikan secara terang-terangan. Kami mendesak KLHK, ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT BDM di Kolaka Utara. Aktivitas ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena hanya menguntungkan segelintir pihak dan merusak lingkungan serta masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Muh. Hidayat.

HPMPH Sultra–Jakarta juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan negara hadir dalam menindak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

14 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

14 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

21 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

21 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago