Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Suparjo, S.Kom.
Muarasultra.com, KONAWE – Badan kepegawaian dan sumber saya manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa pihaknya bisa membatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika terbukti melakukan manipulasi berkas saat melakukan pendaftaran.
Informasi ini disampaikan Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo beberapa waktu lalu usai mendengarkan tuntutan FKAD di kantor Bupati Konawe.
Ia menyebutkan P3K yang telah dinyatakan lulus namun terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau manipulasi berkas bisa dibatalkan.
“PPK bisa membatalkan untuk memberi persetujuan teknis, jika dikemudian hari ditemukan manipulasi berkas. Mereka yang sudah punya SK atau benar-benar sudah P3K saja bisa kita batalkan, dan itu sudah kita lakukan,” ujar Suparjo.
Lanjutnya, dokumen-dokumen yang dimaksud akan teruji kebenarannya dimasa pemberkasan peserta P3K yang berlangsung sejak 2 Januari – 31 Januari. Dimana setiap peserta yang dinyatakan lulus P3K akan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCN masing-masing.
“Pemberkasan berlangsung hingga 31 Januari, setiap peserta akan mengisi DRH secara mandiri, Dalam proses ini BKPSDM akan melakukan verifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar aktif sebagai honorer atau sudah tidak aktif, tentu dibuktikan dengan SK, daftar hadir dan slip gaji,” jelas Suparjo.
Langkah ini ditempuh, untuk memenuhi rasa keadilan para tenaga honorer K1, K2, dan honorer data base yang tidak lulus saat pengumuman P3K Tenaga Teknis Tahap I.
Sebelumnya, ratusan honorer bersama FKAD menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Konawe. Masa menolak pengumuman kelulusan 2.282 P3K Tenaga Teknis Tahap I Kabupaten Konawe. Menurut mereka pengumuman tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan, dimana beberapa honorer yang bertahun-tahun aktif mengabdi (K1, K2) justru tidak lulus.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…