Berita

Beredar Video Napi Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Diduga Bebas Keluyuran Ngopi di Kendari Tanpa Rompi Tahanan

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria yang disebut sebagai mantan Syahbandar Kolaka itu terlihat berjalan santai hendak memasuki coffee shop layaknya pengunjung umum.

Ia tampak mengenakan peci putih dan kemeja, serta didampingi seorang pria yang diduga merupakan petugas dari Syahbandar.

Padahal, Supriadi diketahui telah divonis 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dalam perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara.

Beredarnya video tersebut langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana kasus korupsi bisa berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa pengawasan ketat.

Sejumlah warga menduga adanya kelonggaran, bahkan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam sistem pengawasan tahanan. Terlebih, kasus yang menjerat Supriadi merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga semestinya mendapat pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, S.Tr.Pas, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan di Rutan Kendari.

Ia menjelaskan, keberadaan Supriadi di luar rutan saat itu karena yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan.

“Itu dikeluarkan karena mau sidang, Pak,” ujarnya singkat.

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.

Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pemberian persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen milik PT AMIN, seolah-olah ore nikel berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut, padahal berasal dari wilayah IUP PT PCM.

Persetujuan berlayar itu diterbitkan melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR, yang memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dokumen dalam aktivitas pengangkutan ore nikel.

Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas pengawasan narapidana serta komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi di sektor pertambangan.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

3 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

14 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

16 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

21 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

1 hari ago