Berita

Beredar Video Napi Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Diduga Bebas Keluyuran Ngopi di Kendari Tanpa Rompi Tahanan

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria yang disebut sebagai mantan Syahbandar Kolaka itu terlihat berjalan santai hendak memasuki coffee shop layaknya pengunjung umum.

Ia tampak mengenakan peci putih dan kemeja, serta didampingi seorang pria yang diduga merupakan petugas dari Syahbandar.

Padahal, Supriadi diketahui telah divonis 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dalam perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara.

Beredarnya video tersebut langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana kasus korupsi bisa berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa pengawasan ketat.

Sejumlah warga menduga adanya kelonggaran, bahkan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam sistem pengawasan tahanan. Terlebih, kasus yang menjerat Supriadi merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga semestinya mendapat pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, S.Tr.Pas, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan di Rutan Kendari.

Ia menjelaskan, keberadaan Supriadi di luar rutan saat itu karena yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan.

“Itu dikeluarkan karena mau sidang, Pak,” ujarnya singkat.

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.

Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pemberian persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen milik PT AMIN, seolah-olah ore nikel berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut, padahal berasal dari wilayah IUP PT PCM.

Persetujuan berlayar itu diterbitkan melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR, yang memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dokumen dalam aktivitas pengangkutan ore nikel.

Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas pengawasan narapidana serta komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi di sektor pertambangan.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago