Berita

Beredar Video Napi Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Diduga Bebas Keluyuran Ngopi di Kendari Tanpa Rompi Tahanan

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria yang disebut sebagai mantan Syahbandar Kolaka itu terlihat berjalan santai hendak memasuki coffee shop layaknya pengunjung umum.

Ia tampak mengenakan peci putih dan kemeja, serta didampingi seorang pria yang diduga merupakan petugas dari Syahbandar.

Padahal, Supriadi diketahui telah divonis 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dalam perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara.

Beredarnya video tersebut langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana kasus korupsi bisa berada di luar lembaga pemasyarakatan tanpa pengawasan ketat.

Sejumlah warga menduga adanya kelonggaran, bahkan kemungkinan pelanggaran prosedur dalam sistem pengawasan tahanan. Terlebih, kasus yang menjerat Supriadi merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga semestinya mendapat pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, S.Tr.Pas, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan di Rutan Kendari.

Ia menjelaskan, keberadaan Supriadi di luar rutan saat itu karena yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan.

“Itu dikeluarkan karena mau sidang, Pak,” ujarnya singkat.

Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka.

Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pemberian persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen milik PT AMIN, seolah-olah ore nikel berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut, padahal berasal dari wilayah IUP PT PCM.

Persetujuan berlayar itu diterbitkan melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR, yang memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dokumen dalam aktivitas pengangkutan ore nikel.

Kasus ini pun kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas pengawasan narapidana serta komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi di sektor pertambangan.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

8 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

8 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

14 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

15 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

17 jam ago