Berita

Bejat, Seorang Pria di Konawe Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Kerap Mengintip Korban saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Bejat, mungkin kata yang pantas disematkan kepada MU (40) tahun, warga Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

MU tega mencabuli anak berusia 14 tahun berinisial AP yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

MU dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya sendiri (Ibu Korban). Mendapat laporan dari ibu korban, Kapolsek Wonggeduku IPTU Edy Rambulangi bersama personilnya langsung bergerak mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku MU telah ditahan di Mako Polres Konawe dan kasus ini dalam penanganan unit IV PPA Satreskrim Polres Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, saat dikonfirmasi menyebutkan berdasarkan pengakuan korban AP, sejak tahun 2024 – Mei 2025, pelaku MH beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku kerap mengintip korban saat sedang mandi bahkan divideo. Pelaku MH juga beberapa kali meraba bagian tubuh paling intim dari korban,” jelasnya. Sabtu (17/5/2025).

Puncaknya pada tanggal 12 Mei 2025 saat korban AP keluar dari kamar mandi. Ibu korban mengatakan “Saya tauji ko suka intip AP kalau lagi mandi,” lalu pelaku yang sedang berada didapur menjawab “Memangnya saya apakan,” kata pelaku MH.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2025, saat korban pulang dari Sekolah, ibu korban menghampiri anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan oleh bapak tirinya MH.

Korban AP kemudian membeberkan semua perbuatan pelaku sehingga ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Konawe.

“Pelaku MH sempat membantah tidak melakukan perbuatannya namun saat penyidik menunjukkan bukti video yang ia rekam, pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a uu nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan t (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 6 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun anak menjadi Undang undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Nasib Pedagang di Food Court Konawe, Gas dan Kompor Dicuri, Lapak Dirusak, Kemana Satpol-PP ?

‎Muarasultra.com, KONAWE - Sungguh malang nasib Ilfa, salah satu pedagang di Food Court Perkantoran Konawe.…

1 jam ago

Babinsa Koramil Koramil Unaaha Bantu Warga Routa Padamkan Karhutla, 4 Hektare Lahan Warga Dilahap Si Jago Merah

Muarasultra.com, KONAWE - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi…

2 jam ago

Delapan Paket Revitalisasi Sentuh SDN 1 Wawonii Utara, Pekerjaan Capai 45 Persen

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus…

3 jam ago

Ganggu Istri Orang, Oknum Karyawan PT SLS Kena Denda Adat Potong Kerbau di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang…

4 jam ago

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

4 jam ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

5 jam ago