Berita

Bejat, Seorang Pria di Konawe Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Kerap Mengintip Korban saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Bejat, mungkin kata yang pantas disematkan kepada MU (40) tahun, warga Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

MU tega mencabuli anak berusia 14 tahun berinisial AP yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

MU dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya sendiri (Ibu Korban). Mendapat laporan dari ibu korban, Kapolsek Wonggeduku IPTU Edy Rambulangi bersama personilnya langsung bergerak mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku MU telah ditahan di Mako Polres Konawe dan kasus ini dalam penanganan unit IV PPA Satreskrim Polres Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, saat dikonfirmasi menyebutkan berdasarkan pengakuan korban AP, sejak tahun 2024 – Mei 2025, pelaku MH beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku kerap mengintip korban saat sedang mandi bahkan divideo. Pelaku MH juga beberapa kali meraba bagian tubuh paling intim dari korban,” jelasnya. Sabtu (17/5/2025).

Puncaknya pada tanggal 12 Mei 2025 saat korban AP keluar dari kamar mandi. Ibu korban mengatakan “Saya tauji ko suka intip AP kalau lagi mandi,” lalu pelaku yang sedang berada didapur menjawab “Memangnya saya apakan,” kata pelaku MH.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2025, saat korban pulang dari Sekolah, ibu korban menghampiri anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan oleh bapak tirinya MH.

Korban AP kemudian membeberkan semua perbuatan pelaku sehingga ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Konawe.

“Pelaku MH sempat membantah tidak melakukan perbuatannya namun saat penyidik menunjukkan bukti video yang ia rekam, pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a uu nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan t (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 6 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun anak menjadi Undang undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

1 jam ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

8 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

23 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

24 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

24 jam ago