Berita

Bejat, Seorang Pria di Konawe Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Kerap Mengintip Korban saat Mandi

Muarasultra.com, KONAWE – Bejat, mungkin kata yang pantas disematkan kepada MU (40) tahun, warga Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

MU tega mencabuli anak berusia 14 tahun berinisial AP yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.

MU dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya sendiri (Ibu Korban). Mendapat laporan dari ibu korban, Kapolsek Wonggeduku IPTU Edy Rambulangi bersama personilnya langsung bergerak mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku MU telah ditahan di Mako Polres Konawe dan kasus ini dalam penanganan unit IV PPA Satreskrim Polres Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati, saat dikonfirmasi menyebutkan berdasarkan pengakuan korban AP, sejak tahun 2024 – Mei 2025, pelaku MH beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku kerap mengintip korban saat sedang mandi bahkan divideo. Pelaku MH juga beberapa kali meraba bagian tubuh paling intim dari korban,” jelasnya. Sabtu (17/5/2025).

Puncaknya pada tanggal 12 Mei 2025 saat korban AP keluar dari kamar mandi. Ibu korban mengatakan “Saya tauji ko suka intip AP kalau lagi mandi,” lalu pelaku yang sedang berada didapur menjawab “Memangnya saya apakan,” kata pelaku MH.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2025, saat korban pulang dari Sekolah, ibu korban menghampiri anaknya dan menanyakan apa yang telah dilakukan oleh bapak tirinya MH.

Korban AP kemudian membeberkan semua perbuatan pelaku sehingga ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Konawe.

“Pelaku MH sempat membantah tidak melakukan perbuatannya namun saat penyidik menunjukkan bukti video yang ia rekam, pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf C Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a uu nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan t (1) Jo. Pasal 76E Subs. Pasal 82 ayat (2) Undang undang Republik 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 6 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun anak menjadi Undang undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Jembatan Semi Permanen di Desa Lasada Ambruk, Akses Warga Nyaris Lumpuh, Polisi Imbau Warga Berhati-hati

Muarasultra.com, KONAWE – Akses transportasi di Jalan Poros Desa Lasada, Kecamatan Asinua, lumpuh total setelah…

2 jam ago

Isu Keretakan Rumah Tangga Walikota Kendari, Kadis Kominfo: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Isu yang menyeret kehidupan pribadi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan…

2 jam ago

‎KUPP Bungku Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Izin Tersus PT. AME Bukan Untuk Limbah

Muarasultra.com, KENDARI - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan…

2 jam ago

Walikota Kendari SKI Laporkan Suaminya ke Polda Sultra Atas Dugaan KDRT, Gugat Cerai Ke PA Kendari

Muarasultra.com, Kendari, Siska Karina Imran (SKI) dikabarkan melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit…

3 jam ago

Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026 Polres Konut Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria 42 Tahun Diamankan di Langgikima

Muarasultra.com, Wanggudu, Konawe Utara – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Satuan Tugas Penegakan…

8 jam ago

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

19 jam ago