Muarasultra.com, KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Seorang pria asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Bambang (40), diciduk petugas di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu dini hari (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 7 kilogram. Pengungkapan kasus besar ini dibenarkan oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Syahrul.
“Benar, kami mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti sabu kurang lebih 7 kilogram,” ujarnya kepada awak media pada Senin (12/5/2025).
Menurut Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Bahri, berdasarkan pengakuan Bambang, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Barang dari Bone. Pelaku membawanya melalui jalur darat, melewati rute Bone-Palopo-Malili-Kolaka Utara-Kolaka hingga akhirnya tiba di Kendari,” beber AKP Bahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Kendari.
Lebih lanjut, AKP Bahri mengungkapkan bahwa pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk sekali pengiriman. Selain itu, Bambang juga akan menerima bonus Rp 1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Dengan membawa 7 kilogram, rencananya pelaku akan mendapatkan total Rp 17 juta,” terangnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licin. Ia tidak melakukan transaksi di tempat terbuka, melainkan langsung mengantarkan sabu kepada pelanggan tetapnya di rumah masing-masing.
“Pola distribusi seperti ini kini marak digunakan oleh jaringan internasional yang mulai merambah wilayah timur Indonesia,” jelas AKP Bahri.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar yang mengendalikan Bambang.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bambang terancam hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI – Desakan agar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) mencabut laporan terhadap…
Muarasultra.com, KENDARI - Pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, saat menemui sejumlah mahasiswa di…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Ahli waris dari almarhum Nurdin Tepamba, atas nama Masnur Tepamba, membantah…
Muarasultra.com, Bau-bau - Terlibat masalah hutang piutang, mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul…
Muarasultra.com, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Umar Bonte, menantang klaim Gubernur Sultra…
Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas operasional PT ST Nickel Resources, khususnya pada kegiatan…