Berita

Bakar Hutan, Pria di Koltim Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

‎Muarasultra.com, KENDARI – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

‎Tersangka berinisial AN ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Penanganan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

‎Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dua saksi menyebut melihat AN melakukan pembakaran di lokasi kejadian.

‎“Dari hasil pemeriksaan saksi, ada dua orang saksi yang melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo,” kata Wisnu melalui keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).

‎Menurut Wisnu, AN juga mengakui telah melakukan pembakaran bambu menggunakan pemantik api. Api tersebut kemudian merambat hingga membakar rerumputan di sekitar lokasi.

‎“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

‎Penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan saksi dan rekaman video itu kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam proses gelar perkara.

‎Lokasi kebakaran berada di area seluas sekitar 80 hektare dan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

‎Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dengan menetapkan AN sebagai tersangka.

‎Perkara tersebut ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

‎Wisnu menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan.


‎Laporan : Febri Nurhuda


admin

Recent Posts

Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Pria di Koltim Nyaris Diamuk Masa, Kini Diamankan Polisi

Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR - Pria berinisial MA diamankan polisi setelah tertangkap tangan membakar lahan di…

1 jam ago

Pangdam XIV/Hasanuddin Dijadwalkan Kunker ke Sultra, Kunjungi Konawe hingga Wakatobi

Muarasultra.com, KENDARI – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

4 jam ago

Delapan Desa di Kabupaten Konawe Bakal Laksanakan Pilkades Antar Waktu, Kadis PMD: Camat, BPD Segera Proses Tahapan ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) …

2 hari ago

Tak Sampai Sepekan, Polsek Pondidaha Ungkap Curanmor, Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Sektor atau Polsek Pondidaha berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang terjadi…

2 hari ago

Polres Konawe Pastikan Penanganan Laka Lantas di Lalohao Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai…

2 hari ago

‎Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Muarasultra.com, Kendari -  DPD KNPI Kota Kendari Resmi di Lantik, periode 2025–2028 resmi dilantik, Sabtu…

2 hari ago