Muarasultra.com, KONKEP – Masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali menegaskan perlawanan mereka terhadap aktivitas pertambangan nikel di pulau kecil tersebut pada Jumat (20/11/2025).
Massa warga menggelar aksi pendudukan di area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), menyusul putusan Mahkamah Agung yang secara tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025 tertanggal 4 November 2025 itu memperkuat keputusan sebelumnya yang mengabulkan gugatan warga dan mencabut IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare di kawasan hutan Pulau Wawonii.
Majelis Hakim PTUN Jakarta bahkan telah memerintahkan Menteri LHK untuk mencabut izin yang mengizinkan produksi bijih nikel di pulau kecil tersebut.
Kemenangan hukum ini dinilai sebagai tonggak penting perjuangan masyarakat pesisir dan pulau kecil di Indonesia dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman industri ekstraktif.
Aktivitas pertambangan di pulau kecil secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial yang serius.
Tambang Nikel dan Jejak Luka di Wawonii
Pulau Wawonii, dengan luas sekitar 715 km² dan penduduk lebih dari 38 ribu jiwa, selama ini menjadi ruang hidup masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut dan kebun.
Namun sejak 2010, pulau ini dibebani empat blok konsesi tambang yang dikuasai tiga perusahaan anak usaha Harita Group, yakni PT GKP, PT Bumi Konawe Mining, dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.
Operasi pertambangan, khususnya oleh PT GKP, disebut telah memicu penyerobotan lahan, merusak tanaman warga, serta memantik konflik agraria yang berujung kekerasan dan kriminalisasi.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat sedikitnya 44 warga Wawonii mengalami kriminalisasi hingga 2025, dijerat berbagai pasal mulai dari pengrusakan hingga UU ITE.
Kerusakan lingkungan juga menjadi dampak nyata. Sungai Tambo Siu-Siu di Desa Sukarela Jaya, yang selama ini menjadi sumber air utama warga, berubah keruh kuning kecoklatan akibat pembangunan jalan hauling tambang. Warga terpaksa mencari sumber air lain yang lebih jauh dan kualitasnya pun tak memadai.
Pembangkangan di Tengah Putusan Hukum
Warga menilai PT GKP tetap nekat beroperasi meskipun izin telah dicabut. Mando, salah satu pejuang warga Wawonii, menyebut masih ditemukannya alat berat di area bekas IPPKH.
“Masih ada tiga ekskavator dan satu bulldozer yang beraktivitas di area bekas IPPKH hari ini. Kami mendesak perusahaan segera menarik seluruh alat berat dan menyelesaikan reklamasi yang hingga kini terbengkalai,” tegasnya.
JATAM pun mengecam sikap perusahaan yang dinilai mencerminkan tunduknya negara pada kepentingan korporasi.
“Kebebalan PT GKP adalah bukti bagaimana hukum bisa diabaikan ketika berhadapan dengan raksasa tambang. Harita Group menjadi salah satu aktor utama perusak pulau-pulau kecil, dari Wawonii hingga Obi,” ujar Juru Kampanye JATAM, Hema Situmorang.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Penyelesaian reklamasi dan pemulihan lingkungan secara tuntas.
2. Pengembalian seluruh lahan pertanian milik warga.
3. Pemeriksaan hukum terhadap PT GKP dan seluruh pemegang IUP di Wawonii.
4. Penghentian total aktivitas PT GKP dan angkat kaki dari Pulau Wawonii.
5. Pencabutan seluruh IUP yang mengancam ruang hidup masyarakat.
6. Penghapusan seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Indonesia.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…