Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku, Kabupaten Konawe, bernama Muh. Ikbal, S.Pi., diduga tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sejak tanggal 15 Juli 2024 yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok mengajar. Penilaian kinerja mandiri periode Januari 2024 juga tidak dilakukan, dan tidak ada konfirmasi maupun izin kepada atasan hingga Januari 2026,” ungkap Hairul.
Muh. Ikbal diketahui merupakan lulusan seleksi PPPK tahun 2024 dan secara hukum terikat dengan kewajiban serta disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 (yang diperbarui ke UU No. 20 Tahun 2023) tentang Aparatur Sipil Negara, dan teknisnya diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun aturan ini nampaknya tidak berlaku di Kabupaten Konawe, bukannya diberhentikan Muh Ikbal dikabarkan menduduki jabatan strategis di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten (Dikbud) Konawe sebagai operator dinas atau tim pengelola data pendidikan di Kabupaten Konawe.
Muh Ikbal menggantikan Arpin seorang PNS Reguler yang diberhentikan dari tugasnya tanpa surat resmi dari pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Arpin dipindahkan di kantor camat Onembute sebagai staf biasa.
“Pak Arpin dipindahkan di Onembute, yang ganti pak Ikbal alias Iba,” ujar salah satu PNS di dinas pendidikan Kabupaten Konawe.
Namun implikasinya, PPPK yang dimutasi masa kontrak tetap berlaku sesuai perjanjian awal namun tidak dapat diperpanjang otomatis karena mutasi. Jika memaksa pindah tanpa izin atau mutasi dianggap mengundurkan diri, PPPK dapat kehilangan haknya, berbeda dengan PNS yang memiliki mutasi otomatis.
Terkait, kasus Muh Ikbal, jika kemudian kabar ia saat ini memegang posisi strategis di dinas pendidikan menggantikan seorang PNS Reguler maka perlu dipertanyakan dasar penempatan yang bersangkutan. Sebab selama ini pemkab Konawe tidak pernah melakukan mutasi untuk PPPK.
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE. M.Si bahkan pernah menyampaikan agar ASN PPPK di Kabupaten Konawe untuk tidak mengundurkan diri ataupun mengajukan pindah selama terikat kontrak.
H. Syamsul Ibrahim menegaskan ASN PPPK yang mengundurkan diri ataupun mengajukan pindah tugas sama saja tidak menerima rejeki yang diberikan oleh Allah SWT.
“Banyak orang yang menginginkan posisi itu (PPPK), jangan disia-siakan,” ujar Syamsul Ibrahim.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…