Muarasultra.com, Konawe – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, melaksanakan agenda klarifikasi langsung terhadap pelapor terkait aduan sengketa tanah di wilayah transmigrasi pada Senin, 02 Maret 2026.
Tahapan ini krusial untuk menggali keterangan mendalam dan data yang akurat dari pihak pengadu, sehingga substansi permasalahan dapat dipetakan secara menyeluruh sebelum diambil langkah penyelesaian lebih lanjut.
Mengingat kawasan transmigrasi memiliki karakteristik penguasaan lahan yang spesifik, proses klarifikasi dijalankan dengan tingkat kecermatan yang tinggi, objektif, dan tetap bersandar pada koridor hukum yang berlaku.
Melalui prosedur ini, Kantor Pertanahan Konawe menegaskan komitmennya dalam menghadirkan solusi sengketa yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga stabilitas serta kepastian hukum di tengah masyarakat. Setiap laporan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab sebagai wujud nyata pelayanan publik yang prima dan responsif.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…
Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…
Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…
Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…
Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…