Berita

Abaikan Aturan Tata Ruang? PUPR Kendari Panggil Pelaku Penimbunan Lahan di Abelidalam ‎

Muarasultra.com, Kendari – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Abelidalam, Kelurahan Abelidalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
‎
‎Melalui surat Teguran/Panggilan Pertama tertanggal 1 Agustus 2026, Dinas PUPR memanggil pihak pembeli lahan untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas pematangan lahan yang tengah berlangsung.
‎
‎Surat bernomor 650/01/6/TIM II/PUPR-PR/2026 itu diterbitkan berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan Petugas Pengendalian Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan di lokasi tersebut.
‎
‎Dalam surat dijelaskan, kegiatan yang sedang berlangsung berkaitan dengan konfirmasi izin pematangan lahan/pemanfaatan ruang di kawasan Abelidalam.
‎
‎”Pemanggilan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kendari yang mengatur pemanfaatan ruang dan penegakan sanksi administratif, “tulis Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Yusran Wahyudi, ST. Minggu 1 Agustus 2026.
‎
‎Dalam surat itu, Dinas PUPR meminta pihak yang bersangkutan segera menghentikan kegiatan pembangunan fisik apa pun sebelum memiliki izin pemanfaatan ruang dan/atau memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kota Kendari.
‎
‎Pihak pembeli lahan juga diminta memenuhi Teguran/Panggilan Pertama tersebut dengan mendatangi Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima, dengan membawa surat teguran beserta dokumen pendukung untuk memperoleh petunjuk teknis.
‎
‎”Dinas PUPR turut mengingatkan bahwa apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah yang lebih tegas berupa pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, “tegasnya.
‎
‎Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Kendari, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Yusran Wahyudi, ST. Minggu 1 Agustus 2026.
‎
‎Terbitnya surat teguran ini menjadi tindak lanjut awal Pemerintah Kota Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang.
‎
‎Diberitakan sebelumnya Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan Abelidalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menuai keluhan warga. Penimbunan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut dinilai meresahkan karena diduga belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau persetujuan lingkungan dari instansi terkait.
‎
‎Pantauan di lokasi, penimbunan tanah di area yang cukup luas. Material tanah tampak menutup sebagian aliran air dan area rendah di sekitar lokasi, sehingga memunculkan kekhawatiran warga akan potensi banjir saat musim hujan.
‎
‎Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan dilakukan hampir setiap hari.
‎
‎“Mereka menimbun mulai dari beberapa minggu lalu, bahkan mobil truk mereka lalu lalang sampai buat polisi debu dekat rumah kami,”ujar salah satu warga, Minggu (19/7/2026) lalu.
‎
‎Lebih lanjut mengatakan sedangkan mau bangun rumah saja harus ada izin IMB/TBG nya sesuai peraturan pemerintah, apalagi timbunan itu termasuk golongan (C) terus bagaimana dengan retribusinya? apalagi timbunan itu sudah mencapai bibir aliran sungai.
‎
‎Hingga saat ini, surat yang dikeluarkan masih berupa teguran dan panggilan pertama untuk proses klarifikasi serta pemenuhan ketentuan administrasi oleh pihak yang bersangkutan.
‎
‎
‎Laporan: Ramadhan

‎

admin

Recent Posts

Gempur Narkoba, Polres Konawe Sita 53,28 Gram Sabu di Puunaha

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan…

7 jam ago

GMA Sultra Ungkap Dugaan Keterlibatan ASN Kejati Sultra dalam Aktivitas Tambang Batu di Moramo Utara

Muarasultra.com, Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu)…

8 jam ago

Oknum Guru SMA di Konawe Diusir Siswanya Sendiri, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan

‎Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan siswa SMA Negeri 12 Konawe menyuarakan penolakan terhadap kehadiran seorang guru…

21 jam ago

Konsesi PT AUK Masuk Kawasan Hutan Produksi, BPK Ungkap Belum Kantongi PPKH

Muarasultra.com, KOLAKA – Legalitas aktivitas pertambangan di kawasan hutan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan…

22 jam ago

CERI Pertanyakan Perpres 107/2026: Sudah Diumumkan Bahlil, Naskah Resminya Masih Misterius

Muarasultra.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan belum ditemukannya dokumen resmi…

23 jam ago

Dua Calon Kepala Desa Sanggona Resmi Mendaftar, Panitia Siapkan Jadwal Pencabutan Nomor Urut

Muarasultra.com, KONAWE - Dua calon kepala desa Sanggona, Kecamatan Konawe untuk pemilihan kepala desa antar…

1 hari ago