Berita

GMA Sultra Ungkap Dugaan Keterlibatan ASN Kejati Sultra dalam Aktivitas Tambang Batu di Moramo Utara

Muarasultra.com, Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan aktivitas Pertambangan Batuan/Galian C tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
‎
‎Laporan tersebut menyoroti peran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif non-Jaksa di lingkungan Kejati Sultra berinisial SN, yang diduga kuat berperan sebagai pemberi dana atau pemodal dalam aktivitas tambang tersebut. (02/11/2026).
‎
‎Kronologi Dugaan Keterlibatan
‎
‎Berdasarkan dokumen dan investigasi awal GMA Sultra, terungkap pola kerja sama sebagai berikut:
‎
‎1. Diduga terjadi kesepakatan usaha pertambangan batu antara SN sebagai penyandang dana dan saudara YN sebagai pelaksana lapangan/pengelola tambang di Desa Mata Wawatu.
‎
‎2. Realisasi dana operasional diduga dikucurkan secara bertahap oleh SN untuk kebutuhan alat berat, pekerja, dan operasional tambang, dengan komitmen pembagian hasil keuntungan.
‎
‎3. Terungkapnya dugaan pelanggaran setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan milik saudara YN.
‎
‎Hasil temuan di lapangan, lokasi tambang tersebut diduga:
‎a. Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sah; dan
‎b. Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‎
‎Atas dua poin tersebut, aktivitas ini berpotensi kuat memenuhi unsur Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Perambahan Kawasan Hutan.
‎
‎Desakan Tegas ke Aswas Kejati Sultra
‎
‎Menanggapi temuan tersebut, GMA Sultra secara tegas meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra untuk tidak tutup mata.
‎
‎Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muh. Ikbal, menegaskan:
‎
‎”Kami meminta Kejati Sultra melalui Bidang Aswas untuk segera memeriksa Sdri. SN selaku ASN Aktif Non-Jaksa di Kejati Sultra atas dugaan keterlibatan sebagai pemodal tambang Galian C ilegal. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi pelanggaran berat kode etik Adhyaksa,” tegas Ikbal.
‎
‎Adapun tuntutan resmi GMA Sultra adalah:
‎
‎1. Mendesak Aswas Kejati Sultra melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum ASN inisial SN sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Kejaksaan.
‎
‎2. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, Aswas Kejati Sultra diminta mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Jaksa Agung RI untuk penindakan disiplin, termasuk pembebasan sementara dari jabatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 31 dan pemberhentian sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 54.
‎
‎GMA Sultra menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil sepenuhnya diserahkan kepada proses pemeriksaan Aswas Kejati Sultra dan Aparat Penegak Hukum terkait.
‎
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Gempur Narkoba, Polres Konawe Sita 53,28 Gram Sabu di Puunaha

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan…

2 jam ago

Oknum Guru SMA di Konawe Diusir Siswanya Sendiri, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan

‎Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan siswa SMA Negeri 12 Konawe menyuarakan penolakan terhadap kehadiran seorang guru…

15 jam ago

Konsesi PT AUK Masuk Kawasan Hutan Produksi, BPK Ungkap Belum Kantongi PPKH

Muarasultra.com, KOLAKA – Legalitas aktivitas pertambangan di kawasan hutan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan…

16 jam ago

CERI Pertanyakan Perpres 107/2026: Sudah Diumumkan Bahlil, Naskah Resminya Masih Misterius

Muarasultra.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan belum ditemukannya dokumen resmi…

18 jam ago

Dua Calon Kepala Desa Sanggona Resmi Mendaftar, Panitia Siapkan Jadwal Pencabutan Nomor Urut

Muarasultra.com, KONAWE - Dua calon kepala desa Sanggona, Kecamatan Konawe untuk pemilihan kepala desa antar…

21 jam ago

‎Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek Onembute Edukasi Siswa MI Mujahidin tentang Bullying dan Bahaya Narkoba

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Onembute, IPDA Sumarno, S.H., M.M., bersama Kanit Sabhara dan personel Polsek…

21 jam ago