Berita

21 Tahun Mengabdi, Guru Mulok SDN 1 Matahoalu Diberhentikan Secara Sepihak

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, bernama Rasdin, S.Pd diberhentikan dari tugasnya sebagai guru melalui surat resmi yang diterbitkan pihak sekolah.

Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, Wono, S.Pd, tertanggal 14 Maret 2026, dengan nomor surat 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan evaluasi kinerja, efisiensi, serta perampingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa pihak sekolah mengambil kebijakan untuk memberhentikan Rasdin dari pekerjaannya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri 1 Matahoalu.

“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perbandingan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa terhitung sejak surat tersebut diterbitkan pada 14 Maret 2026, Rasdin tidak lagi terlibat sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar di sekolah tersebut.

“Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.

Berdasarkan data identitas pegawai yang beredar, Rasdin tercatat memiliki NIK 7402180403740001, lahir di Tawarotebota pada 4 Maret 1974, dengan jenis kelamin laki-laki.

Ia diketahui mengajar di SD Negeri 1 Matahoalu yang berada di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2005 atau sekitar 21 tahun.

Sementara itu, dalam data kepegawaian yang beredar disebutkan bahwa Rasdin tercatat dengan status PPPK Paruh Waktu dan telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Selain memberhentikan Rasdin, Kepala sekolah SD 1 Matahoalu atas nama Wono juga memberhentikan 4 tenaga pendidik di sekolah tersebut dengan alasan yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe terkait pemberhentian tersebut.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib tenaga pendidik di daerah.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

8 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

8 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

9 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

18 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago