Berita

21 Tahun Mengabdi, Guru Mulok SDN 1 Matahoalu Diberhentikan Secara Sepihak

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, bernama Rasdin, S.Pd diberhentikan dari tugasnya sebagai guru melalui surat resmi yang diterbitkan pihak sekolah.

Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, Wono, S.Pd, tertanggal 14 Maret 2026, dengan nomor surat 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan evaluasi kinerja, efisiensi, serta perampingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa pihak sekolah mengambil kebijakan untuk memberhentikan Rasdin dari pekerjaannya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri 1 Matahoalu.

“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perbandingan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa terhitung sejak surat tersebut diterbitkan pada 14 Maret 2026, Rasdin tidak lagi terlibat sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar di sekolah tersebut.

“Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.

Berdasarkan data identitas pegawai yang beredar, Rasdin tercatat memiliki NIK 7402180403740001, lahir di Tawarotebota pada 4 Maret 1974, dengan jenis kelamin laki-laki.

Ia diketahui mengajar di SD Negeri 1 Matahoalu yang berada di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2005 atau sekitar 21 tahun.

Sementara itu, dalam data kepegawaian yang beredar disebutkan bahwa Rasdin tercatat dengan status PPPK Paruh Waktu dan telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Selain memberhentikan Rasdin, Kepala sekolah SD 1 Matahoalu atas nama Wono juga memberhentikan 4 tenaga pendidik di sekolah tersebut dengan alasan yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe terkait pemberhentian tersebut.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib tenaga pendidik di daerah.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

8 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

20 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago