Muarasultra.com, KONAWE – Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melakukan peninjauan lapangan terkait permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nario Indah, Kecamatan Wawotobi.
Langkah ini merupakan bagian krusial dari pemeriksaan data fisik dan yuridis untuk memastikan akurasi objek serta subjek hak atas tanah sebelum sertipikat diterbitkan.
Peninjauan ini dilakukan guna menjamin proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan verifikasi langsung di lapangan, Kantah Konawe berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), WBK, dan WBBM.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional…
Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…
Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…
Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…
Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…