Berita

Warga Desa Mokowu Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penadahan Motor Curian

Muarasultra.com, KENDARI – Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor hasil curanmor.

Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, SH dalam keterangan resminya, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA warga desa Mokowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SA merupakan warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini bermula ketika pada hari Selasa, tersangka SA dihubungi oleh seorang pria berinisial IK yang dikenal dengan sebutan “jaksa gadungan”.

IK menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan nomor polisi DT 6114 UF kepada SA dengan harga Rp5,5 juta.
Motor tersebut diketahui milik pelapor berinisial KU.

Setelah menerima tawaran tersebut, SA kemudian mendatangi lokasi transaksi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya di depan Hotel Venus Inn.

Di lokasi tersebut, SA bertemu dengan IK dan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih kombinasi hijau dan hitam tersebut. Setelah melakukan negosiasi, harga motor disepakati sebesar Rp5,3 juta.

Selanjutnya, SA menyerahkan uang tunai kepada IK sebesar Rp5,3 juta dan membawa sepeda motor tersebut.

Tim Buser 77 kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka SA di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor maupun penadah lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dukung Program Ketahanan Pangan,  Kapolres Konawe Gelar Panen Raya Jagung di Desa Walay Abuki ‎

Muarasultra.com, KONAWE -Sebagai bentuk komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,…

1 hari ago

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp1,84 Triliun

Muarasultra.com,  KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna…

2 hari ago

Imbas Nonjob 89 ASN, Data Pegawai Negeri dan PPPK di Kolaka Utara Diblokir BKN

Muarasultra.com, KOLAKA UTARA - Sistem Aparatur Sipil Negara (SiASN) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara…

2 hari ago

Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026…

2 hari ago

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Konawe Utara Gelar Aksi Kebersihan Lingkungan

Muarasultra.com, Konawe Utara – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026,…

2 hari ago

Bupati Konawe Yusran Akbar Salurkan 21,57 Ton Beras CPP untuk Masyarakat Routa

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada masyarakat…

2 hari ago