Muarasultra.com, KENDARI – Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor hasil curanmor.
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, SH dalam keterangan resminya, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA warga desa Mokowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SA merupakan warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasus ini bermula ketika pada hari Selasa, tersangka SA dihubungi oleh seorang pria berinisial IK yang dikenal dengan sebutan “jaksa gadungan”.
IK menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan nomor polisi DT 6114 UF kepada SA dengan harga Rp5,5 juta.
Motor tersebut diketahui milik pelapor berinisial KU.
Setelah menerima tawaran tersebut, SA kemudian mendatangi lokasi transaksi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya di depan Hotel Venus Inn.
Di lokasi tersebut, SA bertemu dengan IK dan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih kombinasi hijau dan hitam tersebut. Setelah melakukan negosiasi, harga motor disepakati sebesar Rp5,3 juta.
Selanjutnya, SA menyerahkan uang tunai kepada IK sebesar Rp5,3 juta dan membawa sepeda motor tersebut.
Tim Buser 77 kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka SA di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor maupun penadah lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Entah mengapa Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, secara tiba-tiba memblokir nomor whatsapp…
Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis…
Muarasultra.com, PEKANBARU – Bupati, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau patut diduga…
Muarasultra.com, PEKANBARU – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT…
Muarasultra.com, BOMBANA - Kepolisian resor (Polres) Bombana menggelar kegiatan pres release pengungkapan kasus peredaran narkoba…
Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Konawe, Provinsi…