Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE. M.Si.
Muarasultra.com, KONAWE – Menyikapi polemik salah satu Kepala bidang (Kabid) di dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe yang tidak melakukan Penjenjangan karir, Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE. M.Si dengan tegas meminta kepada BKPSDM untuk mengambil sikap tegas.
Demikian disampaikan Syamsul Ibrahim saat diwawancarai awak media di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe, Selasa (7/4/2026).
Syamsul Ibrahim mengatakan bahwa jika seorang ASN terbukti melakukan lompat jabatan tanpa Penjenjangan karir maka pangkat ASN yang bersangkutan akan tertahan secara otomatis.
“Jika terbukti tidak melakukan Penjenjangan karir akan tertahan Kepangkatannya secara otomatis (Online system),” ujar H. Syamsul Ibrahim.
Menurutnya, pejabat yang menduduki eselon III tanpa Penjenjangan atau menduduki eselon IV atau menduduki jabatan fungsional selama 3 tahun sebelumnya maka pihak BKPSDM sebagai leading sektor ASN didaerah berhak menurunkan jabatan ASN tersebut.
“Tugasnya BKPSDM untuk menyurat ke BKN untuk diturunkan kembali, sekarang sistem semua sudah online tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” ungkap Wakil Bupati Konawe.
Sebagaimana diketahui, salah satu kepala bidang di dinas perhubungan kabupaten Konawe berinisial W menduduki jabatan eselon III (Kabid) tanpa Penjenjangan karir sebagai seorang ASN.
Ia (W) dilantik menjadi kabid dimasa pemerintahan Bupati Kery Saiful Konggoasa. Tercatat jabatan kabid tersebut telah W emban selama kurang lebih 3 tahun sejak dilantik hingga saat ini.
Menyikapi hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo saat ditemui diruangannya, Senin (6/4/2026) mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk oknum Kabid berinisial W.
“Sementara berproses. Sudah tujuh orang kami BAP termasuk kabid mutasi, admin Satminkal ASN dan kabid dishub W,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum Kabid W mengakui bahwa dia tidak pernah menduduki jabatan eselon IV. Pelantikan W terjadi diakhir masa jabatan Bupati Kery Saiful Konggoasa (KSK).
“Yang bersangkutan memang mengakui tidak pernah menduduki jabatan eselon IV struktural maupun jabatan fungsional (min 3 tahun),” jelas Suparjo.
Meski demikian, Suparjo mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti tambahan dari pihak-pihak yang ikut terlibat dalam persoalan ini.
“Kita masih lakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan (Oknum Kabid) terlibat langsung atau ada pihak-pihak lain yang ikut membantu proses administrasinya. Kalau kemudian terbukti tentunya kita akan proses sesuai aturan (Sidang etik),” pungkasnya.
Dalam ketentuan kepegawaian, pengangkatan ASN ke dalam jabatan struktural diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020), yang mengatur bahwa:
-Pengangkatan jabatan administrator (Eselon III) harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak jabatan.
-Salah satu syarat umum adalah pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV) dengan masa jabatan tertentu (umumnya minimal 3 tahun).
• Proses pengangkatan juga wajib melalui mekanisme yang transparan, termasuk seleksi terbuka atau uji kompetensi sesuai ketentuan.
Selain itu, setiap riwayat jabatan ASN wajib tercatat secara akurat dalam sistem kepegawaian nasional. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Pelantikan yang melangkahi aturan, termasuk mengabaikan penjenjangan, sering kali terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah.
Pengisian jabatan yang menyalahi mekanisme, termasuk tanpa penjenjangan, berpotensi dibatalkan oleh Komisi ASN (KASN), seperti yang pernah terjadi di beberapa Pemda.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…