Berita

Urus Sertifikat Secara Mandiri, Lebih Murah Hemat dan Aman

Muarasultra.com, JAKARTA – Tak jarang masyarakat Indonesia menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus sertifikat tanah.

Pasalnya, penggunaan calo dinilai mempermudah proses pengurusan sertifikat dan mempersingkat waktu.

Padahal mengurus sertifikat tanah sendiri memberikan banyak hal positif daripada melalui calo.

Melansir unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (26/3/2025), berikut beberapa keuntungan mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

– Biaya lebih hemat;

– Prosesnya transparan dan pemohon dapat mengetahui persis langkah-langkahnya;

– Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Kemudian, proses pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tidak akan sulit jika sudah melengkapi seluruh persyaratan.

Pemohon dapat mengecek terlebih dahulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Pemohon juga dapat mengetahui estimasi biaya mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku.

Tepatnya dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, pemohon dapat langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan informasi dari laman indonesia.go.id, berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

13 jam ago

‎Reses di Desa Walay, Anggota DPRD Sultra H. Ardin Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…

14 jam ago

Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…

22 jam ago

‎Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Terburuk Sepanjang Sejarah ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah jebol level psikologis Rp18.000 per dolar AS pada Kamis…

23 jam ago

OTT Tambang Pasir Ilegal di Tuoy, Satreskrim Polres Konawe Ringkus Sebuah Excavator

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…

1 hari ago

‎Wali Kota Kendari SKI Resmi Gugat Cerai Sang Suami di Pengadilan Agama

Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…

2 hari ago