Berita

Urus Sertifikat Secara Mandiri, Lebih Murah Hemat dan Aman

Muarasultra.com, JAKARTA – Tak jarang masyarakat Indonesia menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus sertifikat tanah.

Pasalnya, penggunaan calo dinilai mempermudah proses pengurusan sertifikat dan mempersingkat waktu.

Padahal mengurus sertifikat tanah sendiri memberikan banyak hal positif daripada melalui calo.

Melansir unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (26/3/2025), berikut beberapa keuntungan mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

– Biaya lebih hemat;

– Prosesnya transparan dan pemohon dapat mengetahui persis langkah-langkahnya;

– Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Kemudian, proses pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tidak akan sulit jika sudah melengkapi seluruh persyaratan.

Pemohon dapat mengecek terlebih dahulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Pemohon juga dapat mengetahui estimasi biaya mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku.

Tepatnya dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, pemohon dapat langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan informasi dari laman indonesia.go.id, berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

14 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago