Berita

Urus Sertifikat Secara Mandiri, Lebih Murah Hemat dan Aman

Muarasultra.com, JAKARTA – Tak jarang masyarakat Indonesia menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus sertifikat tanah.

Pasalnya, penggunaan calo dinilai mempermudah proses pengurusan sertifikat dan mempersingkat waktu.

Padahal mengurus sertifikat tanah sendiri memberikan banyak hal positif daripada melalui calo.

Melansir unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (26/3/2025), berikut beberapa keuntungan mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

– Biaya lebih hemat;

– Prosesnya transparan dan pemohon dapat mengetahui persis langkah-langkahnya;

– Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Kemudian, proses pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tidak akan sulit jika sudah melengkapi seluruh persyaratan.

Pemohon dapat mengecek terlebih dahulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Pemohon juga dapat mengetahui estimasi biaya mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku.

Tepatnya dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, pemohon dapat langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan informasi dari laman indonesia.go.id, berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Tangani Pengaduan Sengketa Lahan di Desa Awuliti, Kantah Konawe Gelar Klarifikasi Bersama BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak…

1 jam ago

Segel Kemenhut dan Klaim IPPKH 2024 Berseberangan, Operasi PT Ifishdeco Disorot

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi…

1 jam ago

Konawe Catat Rekor Terbaik, Angka Kemiskinan Melesat Turun ke 11,46 Persen

Muarasultra.com, KONAWE - Kabupaten Konawe menorehkan prestasi gemilang di sektor kesejahteraan sosial. Berdasarkan rilis data…

2 jam ago

Pengukuran Lahan Olo Onua Batal, Mudarman Pilih Bungkam dan Lempar Konfirmasi ke Kaban Kesbangpol

Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Mudarman memilih bungkam…

3 jam ago

Identifikasi Lahan Transmigrasi Olo Onua Batal, Kaban Kesbangpol Bawa Solusi, Mudarman Bawa Parang ‎

Muarasultra.com, Konawe - Rencana identifikasi lahan transmigrasi desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe,…

7 jam ago

Kapolsek Mandonga Ungkap Sosok Anggota Polisi yang Ada Dalam Video Penemuan Feronikel

Muarasultra.com, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga mengungkap penemuan lempengan feronikel di wilayah hukumnya.…

11 jam ago