Berita

Urus Sertifikat Secara Mandiri, Lebih Murah Hemat dan Aman

Muarasultra.com, JAKARTA – Tak jarang masyarakat Indonesia menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus sertifikat tanah.

Pasalnya, penggunaan calo dinilai mempermudah proses pengurusan sertifikat dan mempersingkat waktu.

Padahal mengurus sertifikat tanah sendiri memberikan banyak hal positif daripada melalui calo.

Melansir unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (26/3/2025), berikut beberapa keuntungan mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

– Biaya lebih hemat;

– Prosesnya transparan dan pemohon dapat mengetahui persis langkah-langkahnya;

– Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Kemudian, proses pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tidak akan sulit jika sudah melengkapi seluruh persyaratan.

Pemohon dapat mengecek terlebih dahulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Pemohon juga dapat mengetahui estimasi biaya mengurus sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi sentuh tanahku.

Tepatnya dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi.

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, pemohon dapat langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan informasi dari laman indonesia.go.id, berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online:

1. Buatlah akun baru dengan menambahkan username dan password setelah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

2. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.

3. Kemudian beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.

4. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

5. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.

6. Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

7. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Patroli KRYD Polsek Meluhu, Empat Motor Brong Diamankan, Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Meluhu, Polres Konawe, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)…

3 jam ago

Patroli Rutin Polsek Asera Amankan Lulo Umum di Kelurahan Linomoiyo

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Personel piket Polsek Asera melaksanakan patroli rutin sekaligus pengamanan kegiatan Lulo…

3 jam ago

Ikhtiar Jaga Kamtibmas, Polres Konawe Gelar Patroli Skala Besar, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Operasi ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, mengerahkan sebanyak 218 personel dalam Kegiatan Rutin…

8 jam ago

Polsek Meluhu Bersama Pemerintah dan Warga Gotong Royong Benahi Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Muarasultra.com, Konawe – Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kondisi infrastruktur ditunjukkan Polsek Meluhu bersama…

20 jam ago

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

1 hari ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

1 hari ago